Kolaka (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kolaka, Sultra, melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menggelar konvensi hak anak, Selasa.
Kadis PP PA Kolaka Andi Wahidah mengatakan kabupaten layak anak merupakan mimpi dari dinas yang menangani perlindungan anak, sehingga pelatihan ini diharapkan dapat memberikan dampak dalam percepatan pencapaian kota layak anak.
Menurutnya dalam Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak disebutkan anak yang belum berusia 18 tahun,sehingga pelaksanaan konvensi ini telah direncanakan tahun 2020.
" Namun karena terjadi pandemi COVID-19 yang melanda dunia termasuk Indonesia, membuat anggaran kegiatan ini dan dimasukkan dalam dana pencegahan sehingga pelaksanaan konvensi baru dilaksanakan saat ini," katanya.
Pelatihan ini kata dia , diikuti 76 peserta yang berasal dari forum anak, LSM, organisasi, tenaga pendidikan, tenaga kesehatan dan Pemerintah daerah, dengan narasumber dari yayasan bina sejahtera.
Sementara Bupati Kolaka diwakili Asisiten I Setda Kolaka Muhammad Bakri saat membuka kegiatan itu mengingatkan pada dasarnya anak memiliki hak tumbuh dan perlindungan dari kekerasan, eksploitasi serta diskriminasi.
Bakri juga menjelaskan saat ini kasus yang dialami anak seperti gizi buruk, stunting, menikah dibawah umur, penyalahgunaan narkoba dan kekerasan pada anak terus meningkat, apalagi di masa pandemi COVID-19.
Sehingga Pemda kata dia berkomitmen memenuhi hak anak melalui percepatan kabupaten layak anak dan diharapkan semua stakeholder bersama mewujudkan pencapaian kabupaten layak anak, demi mewujudkan Kolaka yang semakin sejahtera dan berkeadilan.
"Pemkab Kolaka berkomitmen peduli dan perhatian dalam menjamin kualitas anak di masa datang, menciptakan generasi premium," kata Bakri.
Bupati Kolaka dengan tegas kata di Bakri untuk mencapai Kabupaten layak anak tidak ada lagi tempat merokok di sekolah serta perkantoran.