Kendari (ANTARA) - Tim Operasional Unit 2 Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara menangkap seorang pria inisial H (36) diduga mengedarkan narkotika golongan I jenis sabu-sabu asal Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).
Kasubbid Penmas Humas Polda Sultra Kompol Dolfi Kumaseh di Kendari, Minggu, mengatakan penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat tentang adanya peredaran sabu-sabu yang diliakukan tersangka beralamatkan di Jalan Poros Kendari-Konsel, Dusun 2 Iwoi Wanggu, Konda 1, Kecamatan Konda, Konsel.
"Sehingga dengan informasi tersebut tim lidik unit 2 Subdit 3 langsung menindak lanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan dengan metode observasi dan survailance," kata Dolfi melalui rilis Ditresnarkoba Polda Sultra.
Ia menjelaskan, tersangka ditangkap di halaman KABA Mart Jalan Katamso, Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari pada pada Sabtu (6/3) pukul 17.00 Wita.
"Saat digeledah badan dan area pekarangan parkiran disaksikan ketua RT dan masyarakat setempat ditemukan 11 saset diduga narkotika jenis sabu berat bruto 5,94 gram berada dalam sebuah botol bekas obat herbal warna putih yang sempat dibuang tidak jauh dari tersangka diamankan," kata Dolfi.
Saat polisi melakukan interogasi kepada tersangka, ia mengaku bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seseorang di Kota Kendari melalui komunikasi telepon dengan cara sistem tempel.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan penggeledahan di rumah tersangka yang disaksikan Sekretaris Desa dan masyarakat, namun tidak ditemukan barang bukti yang ada kaitannya dengan narkotika.
Saat ini tersangka dan barang bukti berada di Mako Ditresnarkoba Polda Sultra untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Pidana Mati, Pidana Penjara Seumur Hidup atau Pidana penjara paling singkat enam tahun serta paling lama 20 tahun.