Kendari (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengendus dugaan adanya kerugian uang negara mencapai Rp151 miliar pada sektor pertambangan di provinsi tersebut.
Kerugian itu bersumber dari tidak dibayarkannya dana Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) oleh beberapa perusahaan tambang atau pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang beroperasi di provinsi itu.
Wakil Kepala Kejati Sultra Ahmad Yani dalam siaran pers Kejati Sultra, Kamis malam mengatakan pada awal 2021 telah menerima adanya pengaduan mengenai persoalan investasi di bidang pertambangan di wilayah hukum Sultra sehingga dilakukan langkah intelijen penegakan hukum yang berorientasi pada pemulihan ekonomi nasional.
"Dalam proses penyelidikan ditemukan adanya potensi kerugian negara sebesar Rp151 miliar yang saat ini terhadap fakta hukum tersebut telah diterbitkan surat perintah baru dengan target pemulihan potensi kerugian keuangan negara," kata Ahmad.
Ia juga menyampaikan bahwa langkah lainnya atas aduan yang diterima pihaknya adalah menerbitkan Surat Perintah Operasi Intelijen Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Nomor: SP.OPS -05/P.3/Dek.1/01/2021 tanggal 25 Januari 2021.
"Tim Penyelidik yang dibentuk saat ini tengah melakukan proses pengumpulan data dan bahan keterangan terkait kegiatan penambangan ore nikel di wilayah Pomalaa Kabupaten Kolaka," tutur dia.
Dari proses penyelidikan tersebut, lanjutnya, ditemukan adanya kelalaian dari pihak pemilik IUP dalam merealisasikan program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat yang nilainya sudah ditentukan dalam dokumen RKAB untuk Tahun 2019 dan RKAB Tahun 2020.
"Tindak lanjut dari temuan tersebut, PT. Putra Mekongga Sejahtera dengan itikad baik dan kemauan sendiri pada hari Rabu Tanggal 24 Februari 2021 telah menitipkan dana Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) kepada Penyelidik Kejati Sultra sebesar Rp1.555.000.000 untuk selanjutnya dihitung oleh pihak PT. Bank BRI Cabang Kendari Samratulangi dan disimpan pada rekening titipan Kejati Sultra pada Bank BRI," jelasnya.
Ia menyampaikan, bahwa terhadap dana yang dititipkan tersebut, berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : PER-037/A/J.A/09/2011 akan diserahkan ke instansi yang berwenang yakni pihak pemerintah daerah setempat.
"Saat ini Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara tengah menunggu penitipan dana PPM dari PT. Akar Mas Internasional Senilai Rp3.400.000.000," kata dia.
Kejati Sultra mengimbau seluruh pemilik IUP di wilayah hukum Sulawesi Tenggara untuk secara sukarela sebagai wujud tanggungjawab kepada negara dalam rangka pemulihan ekonomi nasional untuk menyampaikan laporan pelaksanaan dana PPM kepada pihak penyelidik untuk diteliti kebenarannya.
"Jika ditemukan adanya pemalsuan data maka akan ditindak berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.
Berita Terkait
DJP Sulselbartra serahkan tersangka penggelapan pajak tambang ke Kejati Sultra
Kamis, 25 April 2024 13:20
Kejati Sulawesi Tenggara tetapkan 2 tersangka korupsi pekerjaan jembatan Buton
Jumat, 13 Oktober 2023 20:45
Pj Gubernur beri kuasa Kejati Sulawesi Tenggara terkait penagihan pajak tambang
Selasa, 12 September 2023 13:57
Kejati Sulawesi Tenggara imbau pendemo tidak halangi proses penyidikan
Rabu, 6 September 2023 19:52
Mantan Wali Kota Kendari ditahan di rutan usai diperiksa Kejati Sulawesi Tenggara
Rabu, 23 Agustus 2023 21:40
Mantan Wali Kota Kendari hadiri pemeriksaan di Kejati Sulawesi Tenggara
Rabu, 23 Agustus 2023 19:24
Tersangka korupsi, eks Wali Kota Kendari mangkir dari panggilan Kejati
Jumat, 18 Agustus 2023 13:28
Kejari tetapkan mantan Bupati Buton Selatan tersangka korupsi
Selasa, 15 Agustus 2023 13:05