Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Ahmad Sahroni meminta empat orang ibu rumah tangga (IRT) yang ditahan bersama anaknya karena masih menyusui di Kejaksaan Negeri Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, untuk segera dibebaskan.
"Dalam hukum itu ada namanya aspek-aspek humanis yang perlu dipertimbangkan, apalagi para IRT ini masih dibutuhkan oleh anak-anaknya. Sangat tidak masuk akal kalau mereka sampai harus menyusui di penjara. Karenanya, saya sudah menelepon pihak kejaksaan dan polisi untuk segera membebaskan mereka,” ujar Sahroni melalui keterangannya kepada wartawan, di Jakarta, Minggu.
Menurut dia, keputusan untuk memenjarakan para IRT itu hanya karena tuduhan perusakan tidak bijaksana dan tanpa mempertimbangkan aspek kemanusiaan.
Sahroni menambahkan bahwa dalam melakukan penegakan hukum seharusnya para petugas juga melihat latar belakang kasus secara menyeluruh.
Dalam kasus tersebut, tambah politikus Partai NasDem itu, jelas-jelas para IRT itu melakukan pelemparan batu ke pabrik rokok karena dianggap pencemaran lingkungan yang membahayakan warga.
"Apalagi, sebenarnya ibu-ibu ini hanya memperjuangkan haknya untuk bisa menghirup udara bersih. Jadi, tidak bisa dibenarkan kalau tindakan ini harus berakhir di tahanan. Saya dari Komisi III menilai hal ini sudah tidak bisa dibiarkan dan para IRT itu harus dibebaskan," demikian Sahroni.
Sebagaimana diketahui, empat IRT di Desa Wajageseng, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, harus mendekam di balik jeruji Kejaksaan Negeri Praya, dan dua dari mereka harus membawa bayinya berada di balik jeruji karena mesti menyusui.
Keempat IRT itu sebelumnya melempar pabrik rokok yang di Dusun Eat Nyiur sebagai bentuk protes karena polusi yang ditimbulkan dan justru pabrik memilih mempekerjakan orang luar dibanding warga setempat.
Masing-masing IRT asal Desa Wajageseng, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah itu adalah Nurul Hidayah (38 tahun), Martini (22 tahun), Fatimah (38 tahun), dan Hultiah (40 tahun).
Mereka merupakan warga Dusun Eat Nyiur yang diancam pasal 170 KUHP ayat (1) dengan ancaman pidana penjara 5-7 tahun atas tuduhan perusakan.
Berita Terkait
Komisi III DPR RI sayangkan oknum polisi penembak polisi tak diborgol
Jumat, 22 November 2024 15:51
Terpopuler, pusat perbelanjaan terbakar sampai netralitas TNI-Polri
Senin, 18 November 2024 7:22
Komisi III : Jangan sampai publik menduga-duga kasus Tom Lembong
Rabu, 6 November 2024 14:45
Komisi III minta Polri berantas judi online di lingkungan Kemenkomdigi karena meresahkan
Sabtu, 2 November 2024 16:08
Ahmad Sahron ingatkan Polri tegas terhadap "Kampung Narkoba" Jakarta
Kamis, 18 Juli 2024 15:04
KPK periksa Sahroni terkait aliran dana dari SYL ke NasDem
Senin, 25 Maret 2024 11:50
NasDem mengakui terima dana Rp20 juta dari Syahrul Yasin Limpo
Kamis, 12 Oktober 2023 22:36
Polisi tembak polisi, Menkopolhukam Mahfud MD sebut kasus Brigadir J bukan kriminal biasa
Rabu, 3 Agustus 2022 18:06