Kendari (ANTARA) - Stasiun Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (SKIPM) Baubau, Sulawesi Tenggara, menggagalkan penyeludupan komoditi telur penyu di Bandara Betoambari Baubau.
Sedikitnya delapan butir telur penyu ditemukan dalam bagasi barang bawaan penumpang oleh petugas Avsec Bandara sekitar pukul 08:35 Wita, kata Kepala BKIPM Baubau Arsal Azis, melalui pesan WhatsApp yang diterima, Kamis.
Kronologi ditahannya telur penyu di Bandara itu melalui pantauan monitor petugas yang mencurigai adanya barang bawaan berupa botol kemasan plastik mineral dengan indikator berwarna hijau, terdapat benda berbentuk bulat seperti bola ping-pong.
Atas kecurigaan ini, petugas Avsec memanggil petugas Karantina Ikan yang sedang siaga untuk melakukan pemeriksaan fisik secara bersama, dan berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan telur penyu dalam botol plastik.
Dari pemeriksaan petugas pemilik telur itu seorang wanita berinisial NF (32) penumpang pesawat Wings Air berasal dari Kecamatan Kaledupa, Kabupaten Wakatobi. Telur penyu tersebut rencananya akan diberangkatkan menuju Kota Balikpapan.
"Saya bawa dari Kaledupa pesanan untuk keluarga yang ada dibalikpapan, kebetulan keluarga saya ini ngidam ingin makan telur penyu," kata Nf kepada petugas.
Setelah dijelaskan oleh petugas Karantina Ikan bahwa telur penyu tersebut termasuk dalam komoditi hewan yang harus dilindungi dan dilestarikan, NF bersedia untuk menyerahkan kepada petugas.
NF mengaku tidak tahu sama sekali tentang larangan menangkap telur penyu termasuk pelanggaran terhadap Undang Undang.
nomor 5 Tahun 1990 pasal 21 ayat 2 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan Permen LHK Nomor P. 106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 Tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang dilindungi di Wilayah Negara Republik Indonesia.
+
Apabila seseorang diketahui dengan sengaja melakukan pelanggaran tersebut dan terbukti bersalah dalam hal menangkap, melukai membunuh, memiliki, mengangkut dan memperniagakan satwa tersebut baik dalam keadaan hidup atau mati dapat dikenakan pidana penjara 1 tahun dan denda paling banyak Rp50 juta.