Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka kasus suap terkait dengan perizinan Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda Kota Cimahi, Jawa Barat, pada tahun anggaran 2018—2020.
Dua tersangka tersebut adalah Wali Kota Cimahi 2017—2022 Ajay Muhammad Priatna (AJM) dan Komisaris RSU Kasih Bunda Hutama Yonathan (HY).
"Para tersangka saat ini dilakukan penahanan rutan selama 20 hari pertama terhitung sejak 28 November 2020 sampai dengan 17 Desember 2020," ucap Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu.
Untuk tersangka Ajay, ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat, sedangkan tersangka Hutama di Rutan Polda Metro Jaya.
Dalam kasus itu, Ajay diduga menerima Rp1,661 miliar dari kesepakatan awal Rp3,2 miliar.
Pemberian itu sejak 6 Mei 2020, sedangkan pemberian terakhir pada tanggal 27 November 2020 sebesar Rp425 juta.
Sebagai penerima, Ajay disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara itu, Hutama disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) Huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Berita Terkait
Wali Kota Cimahi diduga menerima suap Rp1,6 miliar
Sabtu, 28 November 2020 15:36
PBB akhiri diskusi politik dan keamanan Yaman di Kairo
Rabu, 23 Oktober 2024 13:27
Kejari Konawe Selatan tangguhkan penahanan guru honorer SDN 4 Baito yang viral
Selasa, 22 Oktober 2024 20:08
Kim Yung-ho desak Korut pulangkan warga Korsel yang ditahan
Jumat, 20 September 2024 13:28
Karantina Pertanian perketat lalu lintas komoditas pertanian ke Sultra
Selasa, 13 Juni 2023 10:49
PN Jakarta Selatan pastikan akan perpanjang masa penahanan Ferdy Sambo
Selasa, 3 Januari 2023 11:56
OTT di Mahkamah Agung, KPK perpanjang masa penahanan Sudrajad Dimyati dan kawan-kawan
Kamis, 13 Oktober 2022 21:52
Polisi tembak polisi, Polri pastikan akomodasi hak istri Ferdy Sambo selama penahanan
Jumat, 30 September 2022 15:57