Kendari (ANTARA) - Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengatakan bahwa UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Ciptakerja membuka peluang untuk "public private people partnership" atau kerja sama pemerintah-swasta-masyarakat.
Hal itu dikatakan LaNyalla Mattalitti pada kegiatan FGD dengan tema "Program Percepatan Pelaksanaan Cipta Kerja" di Kampus Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari, Jumat.
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti FGD mengajak semua peserta untuk mulai memikirkan implementasi dari UU tersebut dalam konteks kepentingan daerah.
“Saya selalu katakan isu strategis daerah bukan hanya otonomi dan pemekaran. Tetapi percepatan pembangunan daerah, peningkatan pertumbuhan ekonomi daerah, dan kemakmuran masyarakat di daerah,” tandasnya.
Sekarang, lanjutnya, dengan berlakunya UU Ciptaker, apa yang bisa dilakukan daerah dalam rangka mencapai tiga isu strategis tersebut. "Menurut saya, daerah bisa masuk melalui konsep 4P, atau Public Private People Partnership," ungkapnya.
Artinya, lanjut LaNyalla, masyarakat atau masyarakat adat sebagai pemilik lahan, tidak harus menyerahkan tanahnya untuk dilepas. Tetapi bisa sebagai penyertaan modal. Sehingga disebut 4P atau dalam pengertian Indonesia, disebut sebagai kerja sama pemerintah-swasta-masyarakat.
“Masyarakat tinggal membentuk badan usaha, koperasi misalnya. Karena memang, partisipasi masyarakat, berupa penyertaan saham di lahan proyek, terutama infrastruktur, memerlukan legalitas kedudukan masyarakat,” urainya.
Dari sejumlah regulasi terkait infrastruktur, legalitas kedudukan masyarakat harus berbentuk badan usaha. Contoh, dalam Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 tentang kerja sama pemerintah dengan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur, disebutkan badan usaha yang bekerja sama dengan pemerintah, yakni bisa berupa perseroan terbatas hingga koperasi.
“Karena di UU tersebut proyek strategis nasional harus mendapat prioritas. Kemudian kita berpikir, rakyat bakal tergusur. Tanahnya bakal dipaksa untuk dijual. Menurut saya justru ada jalan keluar. Dengan pola 4P tadi,” imbuhnya.
Sehingga, lanjut mantan Ketua Umum KADIN Jatim itu, justru rakyat pemilik tanah akan menjadi pemegang saham dari proyek strategis nasional tersebut, melalui penyertaan modal berupa tanah.
“Tetapi tentu harus diproteksi di dalam Peraturan Pemerintah sebagai turunan dari UU Ciptaker. Jangan sampai kemudian karena harus ada penambahan investasi, lalu saham penyertaan tersebut terdelusi dan hilang. Tidak boleh itu,” tandasnya.
Masih menurut LaNyalla, praktik jahat liberalis-kapitalis seperti itu tidak boleh terjadi di negara Pancasila seperti Indonesia. Sehingga konsep 4P ini harus diproteksi melalui Peraturan Pemerintah sebagai turunan dari UU Ciptaker itu.
Karena, tambahnya, hakikat dari kerjasama itu harus jelas saling menguntungkan. Bukan merugikan partner.
“Saya akan sampaikan kepada Presiden Jokowi, bahwa muatan dalam PP atas UU Ciptaker harus menjamin tidak terjadi praktik jahat dalam penerapan 4P, di mana posisi rakyat melalui koperasi sebagai penyerta modal melalui kepemilikan tanah atau sumber lainnya, harus dijamin,” pungkasnya.
Saat membuka FGD di IAIN Kendari, LaNyalla mengajak sejumlah senator, baik yang berasal dari Sultra, maupun dari luar Sultra. Hampir lengkap dari Aceh hingga Papua Barat. Rombongan senator disambut langsung Rektor IAIN Kendari Prof. Faizah binti Awad.