Kendari (ANTARA) - Kalangan Serikat Buruh/Pekerja Indonesia (SBSI) dan Perwakilan Pengusaha di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) menyatakan sikap tidak akan ikut atau melakukan aksi unjuk rasa dan demo pada tanggal 6-8 Oktober 2020 menyusul adanya rencana mogok nasional menentang Omnibus Law RUU Cipta Kerja.
Pernyataan yang disampaikan para Serikan pekerja/buruh dan kalangan pengusaha itu disampaikan usai melakukan pertemuan antara Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Sultra yang diselenggarakan di Kendari, Jumat.
Adapun isi seriuan dari SBSI dan kalangan pengusaha dituangkan dalam tiga poin yakni, pertama mendukung upaya pemerintah dalam memutus penyebaran , pencegahan dan pengendalian virus COVID-19, termasuk tidak melakukan kegiatan yang mengakibatkan masyarakat banyak berkumpul.
Kedua, menumbuhkan perekonomian Sulawesi Tenggara dengan tetap bekerja dan tidak melaksanakan aksi mogok kerja dan unjuk rasa pada tanggal 6-8 oktober 2020.
Dan ketiga, bersama menjaga situasi Sulawesi Tenggara tetap aman dan kondusif untuk menjamin investasi dan perlindungan pekerja/buruh.
Ketua SBSI Sultra, Alfian Pradana Liambo dan Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sultra Mahaseng Mustafa mengungkapkan bahwa, kegiatan unjukrasa dan semacamnya adalah hak bagi para pekerja /buruh untuk menyampaikan aspirasi sebab dilindungi undang-undang.
"Namun untuk saat kondisi negeri kita Indonesia yang kini dilanda pandemi COVID-19, maka rasanya akan menambah beban penderitaan, bukan hanya bagi pekerja dan buruh tetapi juga keluarga. Makanya kita lebih baik tetap bekerja di tempat masing-masing," ujaranya.
Plt Kadis Nakertrans Sultra, LM Ali Haswandy menyampaikan apresiasi kepada kalangan Setrikat pekerja dan Buruh serta pengusaha di Sulawesi Tenggara yang telah mengeluarkan maklumat yang isinya agar pekerja dan buruh tidak melakaukan aksi apalagi semacam mogok kerja yang telah disuarakan kalangan serikat pekerja dan buruh di Jakarta.
"Sebagai perwakilan pemerintah dan tugas pengawasan kepada buruh pekerja dan pengusaha tentu kami mengapresiasi surat himbauan yang di keluarkan dari SBSP dan kelompok Pengusaha di Sultra yang tergabung dalam LKS Tripartit," ujarnya.
Ia juga mengimbau dari para buruh dan pekerja, bahwa pemerintah pusat maupun provinsi telah mengeluarkan instrumen kebijakan terutama para pekerja yang terdampak pada COVID-19 yang ditimbulkan terhadap perekonomian di Tanah Air.
Salah satunya ialah masyarakat pekerja di sektor informal dan usaha mikro dan kecil (UMK) menjadi yang paling rentan pada masa ini mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dan yang dirumahkan.
Di Sultra di masa pandemi COVID-19 kondisi ketenagakerjaan saat ini ada 4.518 yang sudah dirumahkan dan 216 orang diantaranya sudah ter PHK dan sebanyak 46.148 orang dari 91 ribu pekerja yang ikut program kartu prakerja.