Kendari (ANTARA) - Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kendari, Sulawesi Tenggara menangkap seorang pemuda inisial HAY (29) diduga sebagai pengedar narkotika golongan I jenis sabu-sabu di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sultra Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman, mengungkapkan, tersangka ditangkap pada Sabtu (19/9) di depan Kantor Kejati Sultra, Jalan Ahmad Yani Kelurahan Pondambea, Kecamatan Kadia, Kendari, pukul 20.00 WITA.
"Pada Sabtu 19 September 2020 sekira jam 19.30 WITA anggota Lidik Satresnarkoba Polres Kendari mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sekitar Kantor Kejati Sultra akan ada transaksi narkotika, lalu anggota menuju ke tempat yang dimaksud dan sekitar pukul 20.00 WITA anggota menemukan tersangka dan dilakukan pengeledahan," kata Kombes Eka, melului siaran pers Ditresnarkoba, Polda Sultra, Rabu.
Dari penangkapan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti 24 paket plastik bening dengan berat bruto 14,35 gram yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, satu paket plastik bening dengan berat bruto 0,77 gram diduga berisikan narkotika jenis Ganja dan satu buah gulungan tissue dengan berat bruto 0,29 gram diduga berisikan narkotika jenis Ganja serta BB lainnya.
Kombes Eka mengatakan, saat ini tersangka HAY dan barang bukti dibawa ke Polres Kendari untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
"Modus operandi, pelaku diduga berperan sebagai pengguna dan pengedar narkotika," tutur Kombes Eka.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Pidana Mati Pidana Penjara Seumur Hidup atau Pidana penjara paling singkat enam tahun serta paling lama 20 tahun.