Kendari (ANTARA) - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menyampaikan bahwa SMA/SMK yang berada di zona kuning dan zona hijau telah melakukan proses belajar tatap muka.
"Jadi proses belajar mengajar (tatap muka) itu bisa dilakukan pada wilayah zona hijau dan zona kuning," kata Kepala Disdikbud Sultra, Asrun Lio, di Kendari, Senin.
Kepala Dinas yang baru dilantik pada Jumat (28/8) ini mengungkapkan bahwa proses belajar mengajar tatap muka dapat dilakukan oleh setiap sekolah yang berada di zona kuning dan hijau namun dengan catatan, setiap siswa telah mendapatkan persetujuan dari orang tua.
Selain mendapatkan persetujuan dari orang tua, Asrun Lio juga menambahkan bahwa setiap sekolah yang ingin melakukan proses belajar mengajar tatap muka harus menyediakan beberapa fasilitas untuk mencegah penyebaran COVID-19.
"Misalnya penyediaan sarana prasarana air bersih, tempat cuci tangan, lalu masker dan akses ke Puskesmas jelas di setiap sekolah masing-masing. Dan terakhir diperlukan persetujuan dari orang tua bahwa orang tua harus menyetujui anaknya melaksanakan tatap muka di sekolah," ungkap Asrun.
Selanjutnya Asrun juga mengungkapkan bahwa setelah dilakukannya proses belajar mengajar tatap muka, maka pihak sekolah akan mengatur jadwal tatap muka terkait berapa jumlah siswa yang diperbolehkan belajar tatap muka.
"SMA/SMK yang berada pada zona hijau dan zona kuning itu kecuali Kota Baubau yang oranye Kota Kendari itu belum boleh sementara yang lain sudah boleh," ungkap Asrun.
Berdasarkan data Tim Satuan Tugas Penangan COVID-19 Sulawesi Tenggara (Sultra) per 31 Agustus 2020 mencatat dari 17 kabupaten/kota yang masuk dalam zona oranye di antaranya Kota Kendari, Kabupaten Konawe Selatan, Buton, Buton Selatan, dan Buton Tengah. Sementara zona merah yakni Kota Baubau.
Selanjutnya, zona kuning yaitu, Kabupaten Kolaka, Kolaka Utara, Kolaka Timur, Bombana, Muna Barat, Muna, Buton Utara, Konawe Utara dan Konawe. Sementara zona hijau hanya satu daerah yakni Kabupaten Konawe Kepulauan.