Baubau (ANTARA) - Kapolres Baubau, Sulawesi Tenggara, AKBP Zainal Rio Chandra Tangkari menyebutkan bahwa angka kriminalitas terjadi diwilayah hukum Polres daerah itu 80 persen disebabkan oleh pengaruh minuman beralkohol.
"Minuman-minuman yang memabukkan ini menjadi sebuah tren. Tidak gaya kalau tidak minum-minum, tidak asyik kalau tidak minum-minum. Dan ini terus berkembang," ujar Kapolres, dalam sambutannya pada pemusnahan barang bukti minuman keras (Miras) hasil operasi pekat Anoa dan kegiatan rutin yang ditingkatkan Polres beserta Polsek jajaran daerah itu hingga Juni 2020, di Mapolres Baubau, Rabu.
Pemusnahan barang bukti minuman keras dalam rangka Hari Bhayangkara ke-74 itu, hadir Wakil Wali Kota Baubau La Ode Ahmad Monianse, Bupati Buton Tengah Samahuddin, Ketua DPRD Baubau H Zahari, Kepala Kejari Baubau Jaya Putra, Ketua Pengadilan Negeri Baubau, Ketua Pengadilan Agama, Dasposal Baubau, Kasdim 1413 Buton mewakili Dandim Letkol Inf Arif Kurniawan, dan yang mewakili Bupati Buton Selatan, La Ode Arusani.
Kapolres Rio Tangkari mengatakan, tidak sedikit kejadian-kejadian kriminalitas yang terjadi selalu diawali dari menkonsumsi minuman beralkohol sehingga berujung pada tindakan-tindakan kejahatan.
Sehingga untuk itu, lanjut dia, salah satu cara memutus mata rantai penyebab terjadinya tindak kriminalitas diwilayah hukum Polres daerah itu adalah dengan memberantas peredaran minuman beralkohol itu sendiri.
Pada operasi Anoa dan kegiatan rutin yang ditingkatkan pada 2020 ini, ia merinci, pihaknya berhasil mengungkap peredaran minuman beralkohol yakni, 1.235 liter minuman tradisional beralkohol jenis arak, 765 liter minuman tradisional jenis konau, 103 botol merek bir bintang, 50 botol merek cross, 30 botol minuman merek bir hitam, dan 51 botol minuman beralkohol merek anggur kolesom.
Disamping itu, kata dia, pihaknya bersama Kejari dan Pengadilan Negeri Baubau pada tahun sebelumnya sudah sering melaksanakan pemusnahan barang bukti minuman keras yang dilaksanakan di Polres Baubau. Tapi minuman-minuman beralkohol itu tak kunjung habis.
"Kami jajaran Polres Baubau akan terus berkomitmen dan serius menciptakan situasi yang kondusif diwilayah hukum Polres Baubau, termasuk memberantas minuman beralkohol tanpa izin tentunya," ujarnya.
Lebih lanjut lagi dikatakan, bahws pihaknya saat ini masih menegakkan Perda Kota Baubau Nomor 35 tahun 2012 tentang izin tempat penjualan minuman beralkohol. Kedepan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kejari, Pengadilan, BP POM, dan Labfor untuk mempermasalahkan kandungannya, sehingga yang akan diterapkan adalah pasal 204 KUHP dan undang-undang sanitasi pangan.
"Dengan demikian, pelaku yang memproduksi sampai dengan mengecerkan minuman beralkohol tradisional jenis arak dapat dilakukan penangkapan dan penahanan. Sudah ada penelitian dibeberapa wilayah di Tanah Air ditemukan minuman tradisional itu mengandung etanol dan metanol, dimana kedua kandungan tersebut sangat berbahaya jika dikonsumsi oleh tubuh manusia," katanya.
Untuk itu, tambah dia, dibutuhkan dukungan semua pihak termasuk kesadaran masyarakat untuk bersama-sama mencegah peredaran minuman beralkohol tersebut, termasuk juga didalamnya peredaran narkoba.
"Jika diitemukan adanya peredaran minuman beralkohol apalagi narkoba agar masyarakat memberikan informasi kepada kami dan akan segera ditindaklanjuti," tandasnya.