Jakarta (ANTARA) - Ragam peristiwa pada Rabu (3/6) terjadi di Ibu Kota dan tersaji bentuk tulisan mulai dari persiapan Pembatasan Sosial Berskala Lokal (PSBL) di Kecamatan Tambora, persiapan tempat ibadah hingga wisata menjelang normal baru, termasuk tuntutan untuk pria penyiram soda api pada enam anjing di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Berikut Redaksi Metropolitan LKBN ANTARA merangkumkan berita kemarin yang masih relevan untuk Anda baca pagi ini, klik judul untuk membaca lebih lanjut:
1. Tiga wilayah di Tambora akan diterapkan PSBL
Tiga wilayah di Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, akan diterapkan Pembatasan Sosial Berskala Lokal (PSBL) yang melibatkan Rukun Warga (RW) dengan kasus penyebaran COVID-19 tinggi.
Camat Tambora Bambang Sutarna menyebutkan kawasan tersebut berada di RW 01, RW 04 dan RW 07 Jembatan Besi.
"Kita minta update terbaru ke Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta, hanya tiga RW di Kelurahan Jembatan Besi saja," ujar Bambang di Jakarta, Rabu.
2. TMII hanya terima sepertiga wisatawan saat normal baru
Pengelola Taman Mini Indonesia Indah (TMII) membatasi jumlah wisatawan hingga sepertiga dari kapasitas tampung tempat wisata di Jakarta Timur itu saat pemberlakuan tatanan normal baru.
"Kapasitas keseluruhan kita itu maksimal 60.000 pengunjung, kalau sepertiganya berkisar 15.000 sampai 20.000 orang," kata Manager Informasi Budaya dan Wisata TMII, Diah Tri Irawati di Jakarta, Rabu.
3. Jelang normal baru, Keuskupan Agung Jakarta siapkan pembukaan gereja
Keuskupan Agung Jakarta mempersiapkan pembukaan gereja menjelang diberlakukan normal baru usai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Sekretaris Keuskupan Agung Jakarta Adi Prasojo mengatakan, pihaknya memastikan kesiapan peribadatan sehubungan dikeluarkannya surat edaran Menteri Agama.
"Kami sedang mematangkan protokol peribadatan dalam masa tatanan normal baru (new normal) yang sedang disusun," ujar Adi dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu.
4. Polda Metro Jaya tunggu keputusan PSBB terkait sistem ganjil-genap
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menunggu keputusan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebelum kembali memberlakukan sistem ganjil-genap.
"Ganjil-genap memang selama ini ditiadakan karena dikaitkan dengan pelaksanaan PSBB. PSBB Jakarta tahap ketiga ini akan berakhir besok tanggal 4 (Juni), kita masih menunggu dari pemerintah apakah diperpanjang atau tidak," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, komisaris Besar Polisi Sambobo Purnomo Yogo di Mako Polda Metro Jaya, Rabu.
5. Penyiram enam anjing dengan soda api dituntut 4 bulan penjara
Aris Tangkalebi Pandin (57), terdakwa kasus penyiraman cairan soda api terhadap enam anjing dituntut 4 bulan penjara dan denda Rp2.000.000 sesuai UU 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
"Sudah dibacakan bahwa Aris dituntut 4 bulan, denda sebesar Rp2.000.000 subsider 1 bulan kurungan," kata Jaksa Penuntut Umum Andri yang menangani kasus Aris saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.