Kendari (ANTARA) - Seorang warga Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial TJB (51), yang berstatus Pasien Dalam Pengawasan (PDP) "rapid test" reaktif (positif) dinyatakan meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bahteramas, Sabtu, sekitar pukul 09:47 WITA.
Menurut informasi yang disampaikan Satgas Gugus Tugas COVID-19 Provinsi Sultra, Sabtu, di Kendari menyebutkan pada 21 April 2020 almarhum terdaftar sebagai pasien RS Santaana Kendari yang menjalani "rapid test" pertama dan hasilnya non-reaktif (negatif).
Kemudian pada 27 April 2020 pukul 22:40 WITA pasien masuk RSUD Bahteramas sesuai rujukan dari RS Santaana Kendari melalui instalasi gawat darurat (IGD) non-COVID dengan keluhan sesak, perut membesar sejak tiga pekan sebelumnya.
Tes cepat kedua dilakukan 30 April 2020 sekitar pukul 17.00 WITA dan hasilnya reaktif (positif), dan diinstruksikan dokter penanggung jawab pasien(DPJP) untuk memindahkan pasien ke IGD COVID -19.
Laku dilakukan "swab" tenggorokan pada 2 Mei 2020 dan hasilnya masih menunggu dari Laboratorium Kemenkes di Makassar.
Menurut Koordinator Tim IGD COVID-19 Desnal Herianus, S.Kep pasien tersebut kemudian dinyatakan meninggal dunia oleh tim COVID- 19 di hadapan keluarga pasien pada Sabtu (9/5) 2020 pukul 09:47 WITA.
Pihak keluarga pasien menerima kondisi tersebut setelah diedukasi oleh tim medis COVID-19 sehingga perlakuan jenazah PDP itu berdasarkan protokol kesehatan jenazah COVID-19.
Jenazah dikebumikan di TPU Punggolaka Kota Kendari oleh tim pemakaman jenazah COVID-19 dari RS Bhayangkara Polda Sultra.