Kendari (ANTARA) - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil menyita tujuh buah dos kima kering (jenis kerang besar) di pelabuhan Kota Kendari, tepatnya di pelabuhan tempat berlabuhnya kapal yang datang dari Wanci, Kabupaten Wakatobi.
Kepala Seksi Konservasi Wilayah II BKSDA Sultra, La Ode Kaida mengatakan temuan tujuh buah dos kima kering tersebut merupakan hasil patroli Smart Resort Based Management (RBM) KSDA Kendari dalam rangka pengendalian dan pengawasan peredaran tumbuhan dan satwa liar pada Selasa (21/4/2020) malam.
"Awal informasi dari Balai Taman Nasional Wakatobi menyampaikan ke BKSDA Sultra bahwa ada kima kering yang dimuat melalui Kapal Motor (KM) Napoleon dari pelabuhan Wanci menuju pelabuhan Kendari," kata Kaida dalam keterangan resmi BKSDA Sultra yang diterima di Kendari, Rabu (22/4).
Atas perintah Kepala BKSDA Sultra, kata Kaida, pihaknya langsung membentuk tim patroli yang beranggotakan balai, seksi dan resor.
"Setelah kapal KM Napoleon berlabuh di pelabuhan Kendari pukul 19.00 Wita, awalnya tim tidak menemukan barang yang dicurigai, namun setelah ditunggu beberapa jam setelah penumpang turun dan sebagian barang dikeluarkan dari kapal, tim melihat dan mencurigai ada tujuh dos yang tidak beridentitas. Setelah dilakukan pemeriksaan dos tersebut ternyata benar berisi kima kering," jelas Kaida.
Setelah berhasil menemukan tujuh dos kima kering itu, pihaknya kemudian melakukan interogasi kepada anak buah kapal (ABK) terkait siapa pemilik kima tersebut, namun keterangan dari ABK bahwa dos yang berisi kima kering itu, mereka tidak mengenal dan mengetahui pemiliknya.
"Tindakan yang dilakukan adalah mengamankan barang temuan sebanyak tujuh dos berisi kima kering dari pelabuhan Kendari ke kantor BKSDA Sultra. Setelah diidentifikasi jenis kima itu adalah Hippopus sp, famili Tridacnidae. Berat barang temuan 207 kilogram," ungkapnya.
Kaida menjelaskan pihaknya mengamankan kima kering tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.
Kedua Permen LHK Nomor: P. 106/MENLHK/SETJEN/Kim.1/12/2018 tanggal 28 Desember 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan MENLHK Nomor:P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.