Kendari (ANTARA) - Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sultra meminta pemerintah daerah segera merealisasikan penangguhan cicilan kredit maupun pajak agar bisnis perhotelan di Sultra tidak gulung tikar akibat pandemi virus Corona (COVID-19).
"Kita harap pemerintah secepatnya menjalankan stimulus bagi sektor usaha ini dijalankan di Sultra. Presiden Joko Widodo sudah menyetujui ada penangguhan kredit maupun pajak untuk sektor usaha. Mestinya pemerintah daerah cepat tanggap menggodok itu," kata Sekjen PHRI Sultra, Eko Dwi Sasono, di Kendari, Kamis.
Ia mengatakan, kalau pemerintah tidak segera mengambil langkah cepat, maka sekitar 2000-an karyawan dari 130 unit hotel bintang dan non bintang di Sultra terancam bayang-bayang PHK, karena pendapatan perusahaan turun drastis.
Angka pengganguran dipastikan meningkat tajam sering banyaknya bisnis hotel yang terpuruk saat pandemi Corona melanda Sultra.
"Karyawan tetap dan kontrak pada jasa hotel di Sultra itu ada sekitar 2000 orang. Kalau penghapusan pajak dan penangguhan kredit tidak terealiasi dipastikan akan ada PHK besar-besaran. Sekarang saja sudah ada yang dirumahkan,” ujar Eko.
Sejuah ini PHRI Sultra belum mendapat informasi jika pemerintah daerah melalui OJK maupun Pemda akan menjalankan kebijakan stimulus bagi pelaku usaha sebagaimana instruksi Presiden RI, Joko Widodo.
Politisi Partai PDIP Sultra itu mengatakan di Kendari Hotel Imperial dilaporkan telah menutup aktifitas bisnisnya sejak Kamis 26 Maret 2020.
Ini karena tingkat hunian hotel yang nihil setelah COVID-19 merebak di Sultra karena beberapa reservasi kegiatan atau rapat semua dibatalkan.
"Kedepan pasti akan banyak juga yang tutup. Di Wakatobi juga sudah. Kita tidak tahu ke depannya bagaimana. Yang kita harapkan dari PHRI pemerintah segera jalankan kebijakan timulus untuk dunia usaha agar hotel-hotel tidak gulung tikar," tutur Eko Dwi.