Jakarta (ANTARA) - Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh mengingatkan tentang hukum haram mengganti jenis kelamin seiring ramainya pemberitaan kasus narkoba Lucinta Luna.
"Komisi Fatwa MUI menyampaikan fatwa terkait yang ditetapkan Juli 2010," kata Niam di Jakarta, Rabu.
Dia menyebutkan mengubah alat kelamin dari pria menjadi wanita atau sebaliknya yang dilakukan dengan sengaja, misalnya dengan operasi kelamin, hukumnya haram.
Haram, ujar dia juga berlaku bagi pihak yang membantu melakukan ganti kelamin.
Sementara itu, dia mengemukakan penetapan keabsahan status jenis kelamin akibat operasi pergantian alat kelamin tidak dibolehkan dan tidak memiliki implikasi hukum syar’i terkait pergantian tersebut.
Dia mengatakan kedudukan hukum individu yang mengganti kelamin sama dengan sebelum diganti jenisnya meski telah memperoleh penetapan pengadilan.
Niam membedakan hukum bagi seseorang yang berupaya menyempurnakan alat kelaminnya karena "khuntsa" atau ganda maka diperbolehkan.
"Menyempurnakan alat kelamin bagi seorang 'khuntsa' yang fungsi alat kelamin laki-lakinya lebih dominan atau sebaliknya, melalui proses operasi penyempurnaan alat kelamin, maka hukumnya diperbolehkan," jelasnya.
Hukum boleh, lanjut dia juga berlaku bagi pihak yang membantunya.
Dia mengingatkan pelaksanaan operasi penyempurnaan harus berdasar atas pertimbangan medis bukan hanya pertimbangan psikis.
Penetapan keabsahan status jenis kelamin akibat operasi penyempurnaan, kata dia dibolehkan sehingga memiliki implikasi hukum syar’i.
"Kedudukan hukum jenis kelamin orang yang telah melakukan operasi adalah sesuai dengan jenis kelamin setelah penyempurnaan sekalipun belum mendapat penetapan pengadilan terkait perubahan status tersebut," terangnya.