Kendari (ANTARA) - Penyidik Subdit Industri dan Perdagangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Tenggara mengendus sindikat penjualan tabung gas elpiji tiga kilogram bersubsidi yang dijual tanpa izin dan tidak sesuai dengan harga standar yang ditetapkan pemerintah.
Direktur Reskrimsus Polda Sulawesi Tenggara, Komisaris Besar Polisi Rizal Engahu, di Kendari, Minggu, mengatakan sangat mungkin adanya oknum yang ikut bertanggungjawab jika terbongkar penjualan tabung gas elpiji yang meresahkan.
"Dua pengecer yang ditetapkan sebagai tersangka beberapa waktu dapat menjadi pintu masuk pengungkapan sindikat penjualan tabung gas bersubsidi yang meresahkan masyarakat," kata dia.
Dari tangan kedua tersangka disita 127 tabung gas elpiji isi tiga kilogram, terdiri 74 tabung gas berisi dan 53 tabung gas kosong.
Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka namun pelaku yang sehari-hari sebagai pengelolah warung makan sederhana tidak ditahan karena kooperatif dan tidak memenuhi syarat penahanan sebagaimana diatur dalam hukum acara.
Polisi bersama petugas Pertamina menemukan tersangka memperjualbelikan tabung gas sekitar Kecamatan Wua Wua, Kota Kendari.
Tersangka yang diduga kuat menjual tabung gas elpiji tiga kilogram menerangkan tabung gas LPG tiga kilogram dijual di kios milik mereka seharga Rp28.000 hingga Rp30.000 atau melampaui harga eceran tertinggi yang ditetapkan pemerintah.