Kendari (ANTARA) - Berdasarkan data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak tahun 2014-2019, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), masuk dalam catatan KPK dari 34 Provinsi di Indonesia yang terjadi kasus korupsi dengan delapan perkara korupsi.
Sultra sendiri menempati posisi kedua terbanyak di Pulau Sulawesi, setelah Sulawesi Utara dengan 10 kasus. Sedangkan Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tengah sama-sama menghasilkan lima perkara korupsi sejak 2014-2019.
Ketua KPK Agus Rahardjo di Kendari, Kamis, mengatakan, dari delapan kasus yang ada di Sultra dan digabungkan dengan kasus yang ada di daerah lain, terdapat 22 dari 34 provinsi kepala daerah terjerat korupsi. Dari 95 kepala daerah yang terjerat korupsi, 50 di antaranya adalah bupati, 22 wali kota, 20 gubernur, dua wakil bupati, dan satu wakil wali kota.
"Kalau di Sultra kan kita sudah tahu siapa-siapa saja kepala daerah yang terjerat korupsi, seperti mantan Gubernur Nur Alam, ada Wali Kota Kendari nonaktif Adriatma Dwi Putra, Asrun, mantan Bupati Buton Samsu Umar, Bupati Buton Selatan Agus Faisal Hidayat, dan masih ada lagi," kata Agus pada kegiatan publik hearing atas rencana revisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Agus menjelaskan, jenis perkara tindak pidana korupsi terbanyak adalah kasus penyuapan dengan 602 perkara atau 65 persen, diikuti pengadaan barang dan jasa dengan 195 perkara atau 21 persen, lalu penyalagunaan anggaran 47 perkara atau lima persen.
"Sedangkan jenis perkara paling sedikit soal menghalangi proses KPK 10 perkara atau satu persen, lalu perizinan 23 perkara (dua persen) dan pungutan/pemasaran 25 perkara atau tiga persen," katanya.
Untuk itu, Agus mengigatkan kepada seluruh kepala daerah di Sultra untuk tidak mencoba-coba melakukan tindak pidana korupsi, karena dapat merugikan masyarakat.
"Kita selalu ingatkan, jangan sampai banyak pejabat, kepala daerah yang dibui gara-gara korupsi, kasihan masyarakat yang sudah pilih dia untuk memimpin daerahnya," tutup Agus.