Wanggudu (ANTARA) - Kepala Bagian Umum Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), Asmadi, menyampaikan bahwa pemadaman listrik yang terjadi Kantor Pemda Konawe Utara itu murni karena adanya gangguan tekhnis kelistrikan dimana travo mengalami sedikit gangguan.
"Jadi tidak benar kalau ada pemberitaan yang menyatakan bahwa pemadaman listrik di Kantor Pemda Konawe Utara akibat tunggakan pembayaran selama beberapa bulan," kata Asmadin dalam siaran persnya dari Wanggudu, menanggapi sigma miring yang berkembang tentang pemadaman listrik di pemda Konawe Utara.
Saat ini kata dia, di sosial media khususnya dalam lingkungan masyarakat Konawe Utara dihangatkan dengan permasalahan di putuskannya aliran listrik di Kantor Daerah Pemerintah Konawe Utara dan Rumah Jabatan Bupati Konawe Utara oleh PLN yang disebabkan oleh ketunggakan pembayaran selama tiga bulan yakni bulan Juni, Juli, dan Agustus 2019.
"Permasalahan itu mengemuka saat salah satu media pemberitaan cyber(online) memberitakan hal tersebut dan terbit pada tanggal 28 Agustus 2019 beberapa hari yang lalu," katanya.
Dia mengatakan bahwa Pemda Konawe Utara tidak pernah menunggak pembayaran listrik di Kantor Daerah(Kantor Bupati) dan juga di Rumah Jabatan Bupati Konawe Utara.
"Silahkan di cek pembayaran tagihan listriknya kami tidak pernah menunggak, kami selalu membayar setiap bulan tepat waktu," katanya.
Pembayaran sejak Januari sampai Juni kata dia, itu dilakukan di Kantor Pos, pada bulan Juli dan Agustus prosedur pembayarannya berubah karena sekarang sistemnya Non Tunai tetapi sudah kami bayarkan tagihannya bisa di cek.
Secara tegas Kepala Bagian Umum itu menjelaskan bahwa pemberitaan mengenai ketunggakan pembayaran tagihan listrik itu tidak benar dan saat ini pihak PLN, Pemda Konawe Utara dan pihak media online yang memberitakan sudah menyelesaikan kesalah fahaman ini agar tidak menimbulkan dugaan negatif dari masyarakat khususnya masyarakat Konawe Utara.