Logo Header Antaranews Sultra

Kejari Konawe mendalami dugaan korupsi pengadaan kapal ikan

Selasa, 6 Agustus 2019 16:44 WIB
Image Print
Arsip Warga berada dekat kapal ikan bantuan Kementerian Perikanan dan Kelautan yang bersadar di pelabuhan Perikanan Samudera, Lampulo, Banda Aceh, Selasa (6/6/2017). Kementerian Perikanan dan Kelautan mentarget pengadaan kapal dalam empat tahun ke depan (2016-2019) mencapai 16.000 unit senilai Rp16 triliun yang dilakukan melalui konsorsium PT PAL Indonesia dengan perusahaan-perusahaan galangan kapal dalam negeri. (ANTARA FOTO/Ampelsa)

Kendari (ANTARA) - Jaksa penyelidik Kejaksaan Negeri Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) masih mendalami dugaan terjadinya tindak pidana korupsi pengadaan alat tangkap berupa kapal ikan melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Konawe.

Kajari Konawe Jaja Raharja di Kendari, Selasa, mengatakan sejumlah orang yang berperan sebagai pengelola proyek pengadaan kapal bertonase 15 GT telah dimintai klarifikasi atas laporan masyarakat.

"Kepala Dinas Perikanan Konawe, kontraktor pelaksana pekerjaan dan pimpinan proyek sudah dimintai klarifikasi. Kalau cukup bukti akan ditingkatkan ke penyidikan dan kalau tidak cukup bukti akan dijelaskan kepada pemberi informasi," kata Kajari Konawe.

Permintaan klarifikasi dilakukan atas dugaan penyelewengan keuangan negara pada proyek pengadaan bantuan kapal nelayan di Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe, tahun 2015 senilai Rp550 juta.

Secara terpisah Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Konawe, Mudianto menepis dugaan korupsi bantuan kapal ikan untuk nelayan Kecamatan Soropia yang diisukan segelintir oknum yang tidak bertanggungjawab.

"Hak masyarakat untuk melaporkan dugaan terjadinya pelanggaran tetapi harus disertai bukti. Kalau tidak disertai bukti berarti fitnah yang merugikan orang lain," katanya.

Bantuan kapal nelayan yang diduga menyimpang dari perencanaan pernah dilaporkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Konawe ke Kejaksaan Negeri Konawe pada 2016 namun tidak ditindaklanjuti oleh penegak hukum.



Pewarta :
Editor: Hernawan Wahyudono
COPYRIGHT © ANTARA 2026