Baubau (ANTARA) - Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Makassar dan Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas 1 Baubau, Sulawesi Tenggara, Rabu, menyerahkan 640 Surat Keterangan Kecakapan (SKK) 60 mil kepada pelaut daerah itu.
Ph Kepala Kantor UPP Kelas 1 Baubau, Muh Irfan Jayadinata, di Baubau, mengatakan, selain menyerahkan SKK 60 mil, pihaknya juga menyerahkan 30 buah pas kecil kapal 7 GT kebawah dengan disaksikan pejabat Dinas Kelautan dan Perikanan daerah setempat.
"Jadi SKK 60 mil ini bukan hanya diperuntukan bagi yang punya kapal, tetapi bisa juga anak buah kapal atau crew kapal," ujar Irfan yang juga Kepala Seksi Kesyahbandaran Kantor UPP Baubau.
Sertipikat SKK 60 mil tersebut, kata dia, merupakan suatu perlengkapan berlayar yang harus dimiliki bagi nelayan yang akan melaut dengan jarak 60 mil.
"Penyerahan SKK sebanyak 640 sertifikat ini bekerjasama antara Kantor UPP Baubau dengan PIP Makassar, Sulawesi Selatan," tandasnya.
Pada penyerahan 640 buah SKK tersebut, kata Irfan, penerima SKK tidak hanya masyarakat atau pelaut Baubau, namun juga terdapat nelayan asal Wakatobi dan Kabupaten Buton.
Sedangkan 30 buah pas kecil kapal dibawah 7 GT itu, kata dia, adalah hasil dari pengukuran kapal yang dilakukan pihaknya dalam mengetahui besaran GT kapal dan sebagai salah satu syarat untuk menerbitkan pas kapal tersebut.
"Jadi untuk mendapatkan pas kapal itu harus dilakukan pengukuran kapal, sehingga apakah pas besar atau pas kecil yang akan diterbitkan" ujarnya.
Dalam pertemuan penyerahan SKK 60 mil dan pas kecil kapal yang dihadiri pejabat PIP Makassar yakni Syahrir Rasyid dan Joko Purnomo, kata dia, pihak DKP Baubau mendapat informasi dari PIP terkait kegiatan diklat kepelautan.
"Pada pertemuan tadi itu juga ada sesi tanya jawab. PIP memberi dorongan peluang bagi Baubau untuk mengikuti diklat dengan persyaratan sebanyak 200 orang untuk SKK 60 mil. Dan pihak DKP sangat merespon dan antuasias akan hal itu," ujarnya.
Pemda melalui DKP selaku instansi yang menangani nelayan, kata dia, bisa langsung berkoordinasi dengan PIP Makassar dalam mengikuti diklat, namun sertipikat yang akan diterbitkan akan melalui Kantor UPP Baubau.
Irfan juga mengimbau kesadaran pemilik kapal untuk mendaftarkan armada lautnya. Hal itu sebagai upaya untuk meningkatkan keamanan dan keselamatan dalam pelayaran.
"Harapan kita kapal-kapal yang belum memiliki pas kapal agar berkoordinasi dengan UPP Baubau untuk mengajukan permohonan dalam penerbitan pas kapal," imbaunya.