Baubau (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Baubau, Sulawesi Tenggara, memastikan pelayanan kesehatan bagi peserta JKN-KIS yang mudik dan balik Lebaran 2019 tetap memperoleh jaminan berobat di fasilitas kesehatan yang ditunjuk.
PPs Kepala BPJS Kesehatan Cabang Baubau, Barlianta Shaleh mengatakan, memberi pelayanan kesehatan pada libur Lebaran mulai dari H-7 hingga H+7 Idul Fitri 1440 Hijriah atau 29 Mei-13 Juni 2019 itu merupakan komitmen mereka dalam memberikan kemudahan portabilitas bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
"Peserta JKN-KIS yang sedang mudik lalu membutuhkan pelayanan kesehatan di luar kota, maka dapat mengunjungi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan walapun peserta tidak terdaftar di FKTP itu. Peserta dapat melihatnya di aplikasi Mudik BPJS Kesehatan atau dengan menghubungi BPJS Kesehatan pada care center 1500 400," ujarnya di Kantor BPJS Kesehatan Baubau, Senin.
Dia mengatakan kalau pun tidak terdapat FKTP yang dapat memberikan pelayanan saat libur Lebaran di wilayah itu atau peserta membutuhkan pelayanan di luar jam buka layanan FKTP, maka peserta dapat dilayani di IGD rumah sakit terdekat untuk mendapatkan pelayanan medis dasar.
"Pada kondisi gawat darurat, seluruh fasilitas kesehatan baik tingkat pertama maupun lanjutan wajib memberikan pelayanan penanganan pertama kepada peserta JKN-KIS. Dan selama peserta mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku serta tindakan medis yang diperolehnya berdasarkan indikasi medis, maka akan dijamin dan dilayani," katanya, seraya menambahkan fasilitas kesehatan juga tidak diperkenankan menarik iuran biaya dari peserta.
Barlianta yang juga Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Cabang Baubau mengingatkan pelayanan kesehatan tersebut hanya berlaku bagi peserta JKN-KIS yang status kepesertaannya aktif. Oleh karena itu, para peserta diharapkan disiplin membayar iuran khususnya peserta yang sedang mudik dan selalu membawa kartu JKN-KIS.
"Untuk mengecek status kepesertaan dan melihat riwayat tagihan atau pembayaran iuran JKN-KIS dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN. Selain itu, kami juga mengembangkan aplikasi Mudik BPJS Kesehatan yang dapat di-download secara gratis di Playstore dan Appstore," ujarnya, didampingi Kabid Penjaminan Manfaat Primer Amrin Pawiruddin dan Kabid SDM Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Baubau Ridwansyah.
Tak hanya itu, BPJS Kesehatan juga menyediakan pelayanan khusus kepada peserta JKN-KIS di kantor cabang kabupaten/kota pulau jawa dan beberapa luar jawa mulai tanggal 3,4 dan 7 Juni 2019.
Peserta bisa melakukan pendaftaran bayi baru lahir (khusus bagi peserta PPU dan PBI), pencetakan kartu bayi baru lahir, perbaikan data dan pencetakan kartu peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang sedang dirawat inap, re-aktivasi anak Pekerja Penerima Upah (PPU) berusia di atas 21 tahun yang masih kuliah dan sedang rawat inap dan penanganan pengaduan yang membutuhkan solusi segera.
"Selain di kantor cabang, selama masa libur Lebaran kami juga membuka layanan khusus di rumah sakit melalui petugas Informasi dan penanganan pengaduan rumah sakit yang meliputi pendaftaran bayi baru lahir bagi peserta segmen mandiri, perhitungan denda layanan, dan penanganan pengaduan di rumah sakit baik yang terkait dengan pelayanan maupun pengaduan yang perlu dieskalasi ke BPJS karena membutuhkan solusi segera," katanya.*
Berita Terkait
Legislator: Perbaiki layanan kesehatan sebelum naikkan iuran BPJS untuk publik
Rabu, 13 November 2024 18:18
Bappenas: Presiden perhatian kebutuhan dasar rakyat
Senin, 11 November 2024 16:08
Kemendagri dukung seluruh anggota ad hoc Pilkada Serentak 2024 dapat jamsos
Senin, 4 November 2024 12:22
Pengamat: Harmonisasi data Kemensos dan KemenHAM penting untuk jamin PBI Jamsostek
Kamis, 31 Oktober 2024 8:29
Komisi IX DPR dorong kolaborasi antar-kementrian realisasikan PBI Jamsostek
Kamis, 24 Oktober 2024 16:51
BNI- BPJS Kesehatan tingkatkan layanan kesehatan nasional
Kamis, 17 Oktober 2024 8:28
Kejati Sultra dan BPJS Sulawesi Maluku jalin kerja sama bantuan hukum
Rabu, 21 Agustus 2024 12:25
Kemendikbudristek berkomitmen penuhi hak jaminan sosial pelaku budaya
Selasa, 23 Juli 2024 12:59