Kendari (Antaranews Sultra) - Kalangan jurnalis di Kendari, yang tergabung dalam AJI, IJTI dan beberapa wartawan yang masuk anggota PWI, pers kampus dan penggiat demokrasi, menggelar unjukrasa di Mapolda Sultra, di Kendari, Rabu.
Unjukrasa itu terkait dua jurnalis di Kendari menjadi korban Undang-Undang ITE yang dilaporkan oknum calon legislatif (caleg) yang tidak terima kasus dugaan penipuan yang diberitakan dalam media.
Aksi unjukrasa dengan beberapa tuntutan yang disampaikan, di antaranya, mendesak penegak hukum (kepolisian) untuk menggunakan Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers dalam menyelesaikan sengketa pers.
Ketua AJI Sultra Zainal Ishaq mengingatkan bahwa pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Sebaliknya, publik berhak memperoleh informasi sebagaimana dijamin Undang-Undang No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
"Dalam hal pemberitaan, pihak yang dirugikan dapat menempuh mekanisme hak jawab atau hak koreksi sebagaimana diatur Undang-Undang No. 40 tahun 1999," ujar Asdar Zuula, Ketua IJTI Sultra.
Dalam melakukan kerja-kerja jurnalistik, wartawan pun juga wajib menataati Kode Etik Jurnalistik (KEJ), sehingga apa yang dilaporkan oknum caleg di kepolisian terhadap dua jurnalis, yaitu Fadli Aksar (detiksultra.com) dan Wiwid Abid Abadi (okesultra.com), dianggap terburu-buru.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra resmi melayangkan surat penggilan terhadap dua jurnalis Fadli Aksar dan Wiwid Abid Abadi pada 18 Februari 2019.
Pemanggilan terhadap dua jurnalis tersebut terkait dengan karya jurnalistik mereka yang dinilai telah melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kasus ini bermula ketika Wiwid dan Fadli memuat berita tentang dugaan penipuan yang dilakukan oleh caleg dapil Kota Kendari, Andi Tendri terhadap seseorang bernama Muh. Kasad.
Padalah, kata Ishaq, sebelum memuat berita tersebut kedua jurnalis telah menjalankan kewajibannya mulai dari pengumpulan data dan informasi, wawancara dan verifikasi informasi terhadap sejumlah pihak, baik itu polisi maupun pelapor.
Kedua jurnalis itu juga telah melakukan kewajiban verifikasi (wawancara) terhadap Andi Tenri.
Hingga berita ini ditulis, belum ada konfirmasi ke pihak kepolisian apakah kedua jurnalis ini sebagai terlapor oleh oknum caleg untuk segera dimintai keterangan atau masih ada proses mediasi lainnya.