Kendari (Antaranews Sultra) - Badsn Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), melakukan sosialisasi terhadap pengawasan kampanye di media massa dalam pemilihan umum 2019 bertempat di salah satu hotel di Kendari, Sabtu.
Kegiatan ini diikuti perwakilan seluruh media yang ada di Kendari, baik perwakikan media lokal dan nasional, bawaslu kabupaten kota, KPU kabupatwn kota dan Pemantau Pemilu.
Ketua Bawaslu Sultra, Hamiruddin Udu, menekankan agar kampanye yang dilakukan oleh peserta Pemilu melalui media massa harus sesuai aturan yang ditetapkan.
"Tujuan lain agar teman-teman media yang melakukan peliputan atau pemberitaan mengetahui rambu-rambunya seperti apa," katanya.
Dikatakan, KPU telah menjadwalkan pemasangan iklan kampanye di media massa baru bisa dilakukan pada 24 Maret hingga 13 April 2019.
"Tetapi, hal itu bukan berarti media dilarang melakukan pemberitaan terkait aktivitas kampanye peserta Pemilu baik itu Parpol, DPD maupun pasangan Capres," katanya.
Hamirudin Udu, juga berpesan agar media massa dapat menjadi wadah untuk penyampaian visi-misi maupun program kerja peserta Pemilu agar diketahui luas oleh masyarakat.
"Dengan demikian, masyarakat kita memiliki banyak referensi untuk dapat memilih sesuai penilaiannya, siapa peserta pemilu yang mampu membawa bangsa ini sesuai harapannya dan bisa mensejahterahkan masyarakat," katanya.