Baubau (Antaranews Sultra) - Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, mulai menerapkan lima Peraturan Daerah (Perda) perubahan yang sudah disetujui setelah diusulkan untuk ditelaah pemerintah pusat dan provinsi.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Baubau, Wahyu, di Baubau, Jumat, mengatakan, kelima perda terkait keperhubungan tersebut yakni, perda tentang penyesuaian tarif parkir ditepi jalan umum, perda parkir ditempat khusus, perda tentang pengujian kendaraan, dan perda mengenai kepelabuhanan.
"Jadi ada lima Perda yang sudah kami sosialisasikan kepada masyarakat melalui pertemuan yang dihadiri kelurahan, kecamatan dan tokoh masyarakat. Kita harapkan dari itu mereka membantu sosialisasikannya dilingkungan masing-masing," ujarnya.
Ia mengatakan, Perda penyesuaian tarif Nomor 2 tahun 2018 sebagai perubahan atas Perda Nomor 20/ 2012. Kemudian Perda Nomor 3/2018 mengganti Perda Nomor 21/2012, Perda Nomor 4/2018 sebagai perubahan atas Perda Nomor 22 tahun 2012, dan Perda tentang pengujian kelayakan bermotor dan Perda mengenai kepelabuhanan.
"Akhirnya lima perda baru itu sudah bisa dijalankan tapi harus melalui tahap sosialisasi. Dan kemarin kita sudah melakukan pertemuan dan bersosialisasi," ujarnya.
Kata Wahyu, Perda yang diajukan sudah hampir satu tahun tersebut tidak ada perubahan yang signifikan dan sudah tidak relevan sehingga disesuaikan dengan kondisi saat ini.
"Makanya kami tidak bisa mencapai target PAD tahun ini karena perdanya baru disetujui, sebab kita lepas lokasi-lokasi parkiran seperti wameo, jembatan batu. Namun dengan adanya perda ini akan memaksimalkan PAD," katanya.
Dikatakannya pula, perda tersebut tidak akan ada lagi parkir-parkir liar, namun para tukang parkir tersebut akan ada kerjasama dengan pihaknya diberikan karcis dan surat tugas dalam pengelolaannya.
"Insya allah kita akan mulai dulu ditempat parkir khusus, kemudian kita akan lihat lagi lokasi-lokasi parkir tepi jalan umum. Jadi nanti yang liar-liar itu tidak akan pungut liar lagi," ujarnya.
Pihaknya berharap, dengan adanya perda tersebut masyarakat bisa puas dan senang karena lahan parkir tidak lagi dikelola parkir liar. Disamping itu, dapat memahami bahwa setiap fasilitas negara yang dibangun pemerintah pasti pemerintah mengambil retribusi yang diatur dalam undang-undang Nomor 28 tahun 2009.
"Retribusi masuk ke kas daerah juga akan dikembalikan dalam bentuk pembangunan dan pelayanan masyarakat," ujarnya.