Baubau (Antara News) - Pemerintah Kota Baubau melalui Dinas Tata Kota dan Bangunan terus berupaya melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar mendirikan bangunan tidak melanggar peraturan daerah (Perda).
"Upaya sosialisasi Perda tentang tata kota dan bangunan ini dilakukan karena ditengarai adanya pembangunan yang telah didirikan masyarakat diduga melanggar aturan tersebut," kata Kepala Dinas Tata Kota dan Bangunan Kota Baubau, Muslihi, di Baubau, Selasa.
Oleh karena itu, kata dia, pihaknya akan menindaklanjuti dan melakukan evaluasi terhadap bangunan-bangunan yang melanggar Perda dan telah diterbitkan izinnya tersebut.
Ia menjelaskan, dalam Perda tersebut ditegaskan bahwa kegiatan pembangunan di daerah itu tidak boleh dilakukan dalam kawasan ruang terbuka hijau (RTH) dan kawasan terlarang lainnya.
"Insya Allah bulan Oktober 2015 kami akan lakukan sosialisasi lagi mulai tentang peruntukan kawasan, baik kawasan pemerintah, perumahan, pertokoan dan termasuk kawasan persawahan yang tidak bisa dibangun," ujarnya.
Ia mengatakan, pihaknya juga telah memasang papan informasi di setiap tempat kawasan dilarang membangun tanpa izin, agar masyarakat bisa terpanggil dan sadar bahwa kalau mau membangun harus memiliki izin.
Menurut dia, sebagai fungsi pengendalian tata kota, pihaknya harus membuat perencanaan penataan untuk jangka panjang dengan merujuk pada Perda dan Peraturan Wali Kota (Perwali) yang merupakan runtutan dari Undang-undang tentang tata ruang.
"Untuk itu, masyarakat diharapkan bisa memahami aturan daerah tentang kawasan-kawasan dilarang membangun, sehingga kepentingan masyarakat Kota Baubau ke depan bisa berjalan baik," ujarnya.
Mengenai sanksi bagi masyarakat yang membangun di kawasan terlarang, pihaknya berupaya memberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
Dinas Tata Kota dan Bangunan Kota Baubau, kata dia, hanya sebagai pengendali sesuai fungsi tata ruang, sehingga kalau ada bangunan yang sudah terlanjur didirikan itu, tidak bisa diberikan sanksi.
"Tapi ke depan, supaya tidak ada lagi masyarakat yang membangun di kawasan RTH dan kawasan terlarang, akan diberikan sanksi yang tegas. Oleh karena itu, kami terus memantau baik melalui dinas maupun melalui kelurahan dan kecamatan," ujarnya.