Kendari (Antaranews Sultra) - Pemerintah Kota Baubau, akan mencabut lima peraturan daerah (Perda), yang selama ini berlaku di wilayahnya.
Pj Wali Kota Baubau, Hado Hasina melalui pesan singkat yang diterima di Kendari, Senin mengatakan kelima perda tersebut adalah Perda Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah, Perda Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Perda Nomor 18 Tahun 2012 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan Akta Catatan Sipil, Perda Nomor 5 Tahun 2013 tentang Izin Dibidang Ketenagalistrikan, dan Perda Nomor 34 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Gangguan.
Pencabutan lima Perda tersebut tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Baubau Tahun 2018 yang disampaikan dalam rapat paripurna DPRD yang digelar Jumat (11/5).
"Jadi, pencabutan kelima perda tersebut merupakan konsekuensi dari berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dimana sejumlah kewenangan yang sebelumnya merupakan kewenangan pemerintah daerah Kota Baubau kini dialihkan menjadi wewenang pemerintah provinsi," jelasnya.
Dibagian lain, Fraksi Nasdem-Kebangkitan Bangsa memberikan beberapa catatan terhadap raperda pencabutan lima Perda Kota Baubau tersebut.
"Sistematika penulisan harus sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2011 dan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015. Dalam rangka efisiensi kami mengusulkan dan akan menjadi pembahasan nanti bahwa lima buah rancangan perda tentang pencabutan perda ini disatukan dalam sebuah rancangan perda hal ini mengingat karena kelima perda ini memiliki substansi yang sama yakni pencabutan Perda," ungkap Juru Bicara Fraksi Nasdem-Kebangkitan Bangsa Ahadiat Zamani.
Dalam kesempatan itu, Hado Hasina menyerahkan dokumen raperda kepada Ketua DPRD Kota Baubau Kamil Adi Karim untuk dibahas lebih lanjut.
(T.A056/B/K007/C/K007) 14-05-2018 11:00:16