Baubau (Antara News) - Pemerintah Kota Baubau bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 tahun 2013 tentang pengarustamaan gender dalam pembangunan daerah.
Kepala Bidang Peningkatan Kualitas Hidup Perempuan Badan Pemberdayaan Perlindungan Anak dan KB Sultra Hj Wagola pada acara sosialisasi itu di Baubau Senin mengatakan, sosialisasi perda tersebut merupakan tindak lanjut dari sosialisasi sebelumnya untuk mendapatkan tanggapan dari masing-masing seluruh kabupaten/kota di Sultra.
"Melalui perda ini seluruh satuan kerja perangkat daerah mengimplementasikan dalam proses perencanaan, penyusunan dan pelaksanaan program. baik kebijakan maupun monitoring dan evaluasi, sehingga akan mempercepat pengarustamaan gender dalam pembangunan daerah," ujarnya.
Menurut dia, perda tersebut merupakan produk hukum yang sangat kuat untuk mempercepat pengarustamaan gender, sehingga payung hukum itu harus dijalani oleh semua unsur pemerintah.
"Perempuan dan laki-laki itu berbeda, tapi tidak untuk dibeda-bedakan karena kaum perempuan yang telah memberikan kontribusi dalam pembangunan nasional dan kebutuhan pontensi harus dimasukkan dalam proses kebijakan pelaksanaan pembangunan, sehingga perempuan dan laki-laki memperoleh kontrol dan manfaat dari pembangunan secara adil," ujarnya.
Sementara Kepala Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Kota Baubau La Ode Darussalam mengatakan sosialisasi perda ini sangat bermanfaat dalam kebijakan pembangunan daerah, dan setiap program SKPD tidak hanya melibatkan laki-laki, tetapi juga kaum perempuan.
"Contohnya Dinas Perikanan dan Kelautan kalau ada kegiatannya yang melibatkan bantuan untuk nelayan tidak hanya mendata nelayan laki-lakinya saja, tapi juga harus mencatat nelayan perempuannya," katanya.
Darussalam mengatakan, sosialisasi perda ini juga akan ditindaklanjuti di masing-masing SKPD, sehingga nanti diharapkan daerah ini juga bisa membuat perda serupa.
Menurut dia, manfaat akan perda tersebut memiliki kepentingan dari segi pembangunan yang tidak perlu lagi menambah anggaran untuk laki-laki dan perempuan, tetapi pembangunan tersebut harus memperhatikan kepentingan keduanya.
"Setiap ada musyawarah rencana pembangunan di tingkat kelurahan harus berimbang tidak hanya laki-laki yang diundang, tetapi dengan perempuannya juga harus dihadirkan, sehingga sejajar dan terakomodir dalam pembangunan daerah," ujarnya.