Kendari (Antaranews Sultra) - Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sulawesi Tenggara (Sultra) menilai bahwa seharusnya organisasinya dilibatkan dalam pengurusan persyaratan menyangkut Tanda Daftar Usaha di bidang Parawisata (TDUP).
"Seharusnya setiap ada kebijakan terkait kegiatan bidang perhotelan dan restoran yang diputuskan pemerintah setempat juga dilibatkan pengurus PHRI," kata Sekjen PHRI Sultra, Eko Dwi Sasono di Kendari, Kamis.
Ia mengatakan, tidak dilibatkannya pengurus PHRI dalam melahirkan kebijakan di bidang kepariwisataan, tidak heran bila data terkait aktivitas kegiatan perhotelan baik itu hotel bintang maun nonbintang, termasuk jumlah kamar dan jumlah tamu yang menginap setiap hari itu tidak diketahui pasti oleh pengurus PHRI setempat.
Ia menilai bahwa banyaknya pengusaha perhotelan, restoran, dan penginapan terkadang tak mengindahkan masalah aturan di daerah dikarenakan proses birokrasi perizinan dianggapnya bertele-tela dan memakan waktu lama.
"Padahal Presiden Jokowi telah mengatakan bahwa proses perizinan jangan berlama-lama. Dan lebih tidak masuk akan kalau ada hotel sudah berdiri dan persyaratannya belum ada," ujarnya.
Menurutnya selama ini persyaratan yang dibebankan kepada pengusaha hotel dan restoran terbilang cukup banyak, namun yang memiliki tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) hanya sedikit.
PHRI Sultra saat ini terus mendorong kemajuan pariwisata di bumi Anoa karena itu program-program yang akan dijalankan PHRI ke depan, selain peningkatan kualitas hotel dan restoran, juga menarik wisatawan datang ke Sultra.?
"Kita sudah bersilaturahmi sekaligus menyampaikan keinginan PHRI untuk Sultra ke depan kepada beberapa pemangku kepentingan. Semuanya mendukung bahkan memberi masukan yang positif," tuturnya.
Data PHRI Sultra mencatat, jumlah hotel di Sultra hingga saat ini mencapai 140 hotel bintang dan nonbintang, sedangakan restoran dan rumah makan sebanyak 350 unit usaha.