Kendari, 9/8 (Antara) - Pengurus Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Sulawesi Tenggara mengapresiasi program
kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS-Tk) bagi tenaga pendidik honorer.
Ketua PGRI Sultra Dr Halim Momo di Kendari, Kamis, mengatakan, kepesertaan BPJS-TK bagi guru honorer salah satu kepeduliaan pemerintah karena kesejahteraan mereka masih memprihatinkan.
"Guru honorer yang mengabdi di daerah-daerah terpencil patut mendapatkan perhatian karena kesejahteraan mereka yang memprihatinkan," kata Halim.
Selain menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan juga diharapkan tenaga pendidik honorer diprioritaskan diangkat menjadi pengawai negeri sipil melalui program K-2.
"Para kepala daerah, kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta kepala Dinas Pemuda dan Olahraga diharapkan tanggap mengusulkan atau mendorong guru honorer menjadi peserta BPJS. Jangan ada diskriminasi," ujarnya.
Pada kesempatan terpisah BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kendari mengadakan rapat Kerja Sama Operasi (KSO) dengan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikmudora) tentang Perlindungan Jaminan Sosial Bagi Guru Honorer Tingkat TK, SD dan SMP se Kota Kendari.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kendari La Uno mengatakan, tenaga guru honorer wajib diberikan perlindungan ketenagakerjaan karena mereka juga memiliki resiko kerja yang cukup tinggi dan masih berstatus honorer.
"Kalau mereka terdaftar sudah bisa terlindungi dua jaminan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)," kata La Uno.
Iuarannya pun terjangkau Rp11.765, sejauh ini BPJS Ketenagakerjaan telah bekerja sama dengan Pemkot Kendari dan sejumlah tenaga Non ASN di organisasi perangkat daerah (OPD) seperti Dinas Pemadam Kebakaran, Dinas Kebersihan, Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) dan Dinas Perhubungan sudah didaftarkan sebagai peserta.
Sekretaris Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikmudora) Kota Kendari, Muhidin mengatakan, peserta yang hadir dalam sosialisasi tersebut sekitar 1.000 orang untuk semua tingkatan pendidikan.
Perpres 109 Tahun 2013, peserta program jaminan sosial pada BPJS Ketenagakerjaan terdiri atas peserta penerima upah yaitu pekerja yang bekerja pada pemberi kerja penyelenggara negara dan pekerja yang bekerja pada pemberi kerja selain penyelenggara negara. Peserta bukan penerima upah meliputi pemberi kerja; pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri; dan pekerja yang bukan menerima gaji atau upah.
(T.S032/B/T007/C/T007) 09-08-2018 06:58:18
Berita Terkait
Pemrov Sultra tetap tidak liburkan sejumlah pelayanan masyarakat selama libur Idul Fitri
Senin, 15 April 2024 5:04
Ombudsman Sulawesi Tenggara terima 533 pengaduan pelayanan publik sepanjang 2023
Senin, 11 Desember 2023 10:24
Pemkot resmikan 3 fasilitas pelayanan masyarakat di Kendari
Kamis, 30 November 2023 4:43
TNI AL beri pelayanan kesehatan masyarakat 3T di Wakatobi
Kamis, 11 Mei 2023 10:34
Wagub Sultra meminta RS Bahteramas beri pelayanan prima ke masyarakat
Sabtu, 22 Oktober 2022 17:20
Gubernur Sulawesi Tenggara minta OPD optimalkan pelayanan publik
Selasa, 9 Agustus 2022 16:23
Brimob Polda Sultra gelar vaksinasi massal untuk mempercepat kekebalan kelompok
Jumat, 3 Desember 2021 15:37
Kemenkumham Sulawesi Tenggara diminta tingkatkan pelayanan ke masyarakat
Rabu, 1 September 2021 19:57