Kendari (Antaranews Sultra) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), terus berupaya meningkatkan sinergitas layanan dalam penanggungan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja di daerah itu.
"Untuk meningkatkan sinergitas ini, maka hari ini kita melakukan sosialisasi pelayanan dalam penanggungan kecelakaan kerja dan penyakit kerja dengan melibatkan BPSJ Kesehatan Kendari dan PT Jasa Raharja Kendari serta pimpinan perusahaan," kata Kepala BPJS Cabang Kendari, La Uno saat membuka sosialisi tersebut ddi Kendari, Jumat. ?
BPJS Ketenagakerjaan selalu berkomitmen dan berusaha untuk memberikan pelayanan yang terbaik dan semaksimal mungkin serta memberikan manfaat kepada peserta yang mengalami resiko kecelakaan kerja berupa biaya perawatan dan pengobatan serta pelayanan, tambahnya.
Dalam hal ini, tidak mungkin dapat dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan sendiri tanpa keterlibatan berbagai pihak khususnya Rumah Sakit yang kerja sama atau Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK), lanjutnya.
Untuk meningkatkan kualitas pelayanan serta memberikan kepastian penjaminan kepada peserta kata La Uno, maka BPJS Ketenagakerjan selalu bersinergi dengan BPJS Kesehatan mau pun PT Jasa Raharja, karena kemunginan korban tersebut juga merupakan peserta BPJS Kesehatan dan peserta Jasa Raharja.
Dan ketiga institusi ini, kami selalu membangun sinergi untuk saling menjalin kooridnasi dan kerja sama terpadu, kemudian senantiasa menjamin komunikasi yang baik sesuai kewenangan masing-masing dalam hal penanganan kelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Hal itu telah dituangkan dalam suatu kesepakatan bersama tiga institusi, tambahnya.?
Melalui forum sosialisasi bersama itu kata La Uno, diharapkan akan meningkatkan kualitas pelayanan dan manfaat program jaminan kecelakaan kerja bagi peserta mau pun pemberi kerja, karena akan mempermudah dan mempercepat penanganan kasus kecelakaan kerja sehingga tidak menjadi beban pemberi kerja atau perusahaan.
Dalam kesempatan itu, masing-masing pihak yakni BPJS Ketenagakerjan, BPJS Kesejatan dan PT jasa Rahaga menyampaikan materi tentang layanan dan kewenangan masing-masing saat melakukan penanggungan kecelakaan kerja.