Kendari (Antaranews Sultra) - Dua puluh sembilan bidan pegawai tidak tetap (PTT) di Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara (Sultra), yang telah dinyatakan lulus oleh Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara (KemenPAN) pada 2017, melalui jalur CPNS kini menanti surat keputusan (SK) dari Kemenkes RI
Sekertaris Dinas Kesehatan Kolaka Timur, Badwi melalui pesan WhatsApp yang diterima, Sabtu mengatakan, SK bagi 29 bidan PTT tersebut belum ada karena hingga saat ini Dinas Kesehatan Koltim belum menerima keputusan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), regional Makassar.?
"Akibatnya para Bidan PTT tersebut belum menerima gaji layaknya Pegawai Negeri Sipil (PNS), pada umumnya," ujar Badwi.
Dinkes sudah memegang salinan surat dari lima Kementrian dan surat tersebut telah diserahkan ke BKN. ?
"Jadi kita tinggal menunggu saja, apakah berkas 29 bidan itu di terima, atau malah dikembalikan oleh BAKN untuk melakukan perbaikan lagi," terangnya.
Sebelumnya, Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian Koltim, Ruslan mengungkapkan 29 orang Bidan PTT tersebut belum mendapat SK karena belum ada surat resmi dari BKN.
" Sehingga kami selaku BKD Koltim juga belum bisa mengeluarkan Nomor Induk Pegawai (NIP) tersebut," katanya.
"Seandainya sudah ada surat masuk ke kami, dan sudah perintah baik dari BKN ataupun Kemenkes, maka kami akan proses secepatnya,? ungkap Ruslan.