Kendari (Antaranews Sultra) - Pemerintah Kabupaten Muna Barat, Sulawesi Tenggara kembali meraih predikat opini wajar tanpa pengcualian dari BPK terkait dengan pengelolaan atau penyajian laporan keuangan pemerintah daerah pada anggaran 2017.
"Tahun ini Muna Barat telah berhasil meraih kembali predikat penghargaan wajar tanpa pengecualian (WTP) yang kedua kalinya. Ini merupakan hasil kerja keras teman-teman semua," kata Bupati Muna Barat
L.M. Rajiun usai menerima laporahn hasil pemeriksaan LKPD dari Kepala BPK Sultra Hermanto di Kendari, Senin (16/7).
Ia mengatakan penghargaan itu diraih karena penyajian laporan keuangan Tahun Anggaran 2017 dinilai memenuhi standar BPK untuk mendapatkan opini WTP.
"Kita akui bahwa masih ada catatan yang menjadi rekomendasi untuk ditindaklanjuti, tetapi masih dalam norma batas yang wajar. BPK juga menilai Pemkab Muna Barat responsif tekait catatan dan rekomendasi BPK," katanya.
Rajiun mengaku sebagai daerah otonomi baru maka yang kerap menjadi catatan pihak BPK adalah penertiban aset atau catatan administrasi pelaporan aset daerah.?
"Masukan dan rekomendasi dari BPK kami perhatikan benar, kami melakukan tindak lanjut sesuai arahan BPK," katanya.
Menurut dia, penghargaan itu juga merupakan keberhasilan seluruh jajaran Pemkab Muna Barat yang telah bekerja keras dan kompak menyusun laporan keuangan yang sesuai dengan standar BPK.
"Kami juga mendapat `support` dari DPRD Muna Barat, sehingga penghargaan ini diraih berkat sinergitas semua elemen yang ada di Muna Barat. Kami juga bertekad agar LKPD berikutnya bisa kembali mempertahankan predikat opini WTP," katanya. (KR-SPR).
Berita Terkait
DJP Sulselbartra serahkan tersangka penggelapan pajak tambang ke Kejati Sultra
Kamis, 25 April 2024 13:20
Realisasi pajak Kota Kendari pada triwulan I 2024 capai Rp49 miliar
Selasa, 23 April 2024 10:49
Bapenda: Target realiasasi pajak Kendari pada 2024 sebesar Rp220 miliar
Senin, 19 Februari 2024 15:51
KPP Pratama: Penerimaan pajak di Sultra capai Rp4,55 triliun sepanjang 2023
Kamis, 18 Januari 2024 19:05
Mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo divonis 14 tahun penjara
Senin, 8 Januari 2024 15:28
OJK sebut kredit rumah berpotensi tumbuh di 2024 didorong insentif PPN
Senin, 11 Desember 2023 18:43
Kejari Kota Kendari terima pengembalian uang kasus korupsi pajak Rp4,3 M
Senin, 13 November 2023 15:48
Antaranews.com menerima Penghargaan Direktorat Jenderal Pajak
Senin, 25 September 2023 18:33