Kolaka (Antaranews Sultra) - Komisioner KPU Kabupaten Kolaka, Sultra menggelar sosialisasi syarat pencalonan anggota DPRD untuk Pemilu 2019 di aula kantor kantor KPU setempat, Rabu.
Dihadapan pengurus partai politik, Ketua KPU Kolaka, Nur Ali dalam sosialisasi itu mengatakan sosilaisasi ini merupakan sosilaisasi lanjutan dari Peraturan KPU nomor 20 Tahun 2018 tentang persyaratan calon anggota DPRD.
"Kami mengapresiasi kehadiran pengurus partai, sosialisasi ini merupakan sosilaisasi lanjutan, semoga apa yang menjadi pertanyaan bisa terjawab dalam sosialisasi ini," ucapnya, berharap.
Selain Ketua KPU, Komisioner lainnya juga melakukan pemaparan mengenai persyaratan yang harus di penuhi oleh calon anggota legislatif yang akan mendaftar.
"Ada beberapa syarat yang harus di penuhi oleh calon anggota legislatif," kata Aidil Adha yang membidangi masalah Teknis KPU Kolaka.
Aidil juga berharap dengan adanya sosialisasi ini semua calon anggota legialatif tidak terkendala lagi saat akan menyerahkan persyaratan pendaftaran sebagai calon anggota DPRD.
Dalam sosialisasi itu, juga di sediakan ruang tanya jawab bagi pengurus partai politik yang akan maju sebagai calon anggota legislatif pada Pemilu 2019.