?Kendari (Antaranews Sultra) - Kepala Dinas Pembedayaan Masyarakjat Desa (PMD) Provinsi Sulawesi Tenggara, Tasman Taewa menyatakan ada indikasi proses pencairan dana desa (DD) terkesan dipersulit pemerintah kabupaten.
"Hampir di seluruh wilayah Sulawesi Tenggara, saat ini masih terkesan dipersulit pemerintah kabupaten terkait proses pencairan dana desa itu, karena banyaknya persyaratan yang harus dipenuhi para kepala desa," katanya di Kendari, Jumat.
Menurut Tasman,, sejumlah kepala desa dari berbagai daerah, mengeluhkan banyaknya persyaratan yang diberikan pemerintah daerah ditingkat kecamatan, untuk proses pencairan dana itu.
"Rekomendasi persyaratan proses pencairan dana, hanya mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan, Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Kementrian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, jadi jangan ada lagi persyaratan tambahan, baik tertulis maupun tidak tertulis," ?terang Tasman Taewa.
Ia mengatakan, akibat banyaknya persyaratan yang dikeluarkan pemerintah daerah, sebagian besar kepala desa terpaksa belum melakukan proses pencairan, sementara waktu yang diberikan sangat terbatas.
"Saya juga minta kepada kepala desa agar lebih transparan dalam mengelola dana desa, mulai dari tahap perencanaan yang melibatkan masyarakat setempat, hingga pelaksanaan program pembangunan desa tepat sasaran," imbuhnya.
Di wilayah Sultra, alokasi pemanfaatan dana desa, sebagian besar masih diprioritaskan pada pembangunan infrastruktur, baik berupa jalan desa, jalan usaha tani, kantor desa dan pembangunan sarana air bersih.
Pada Tahun 2018, Sultra mendapat alokasi dana desa sebesar Rp1,4 triliun lebih, atau tidak berbeda jauh dengan tahun 2017 lalu.