Kendari (Antaranews Sultra) - Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara menargetkan perolehan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp19 miliar pada tahun 2018.
"Untuk memcapai itu, kami telah resmi menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) kepada rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW), dengan harapan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) di Kota Bandarlampung bisa lancar," kata Kepala BPPRD Kota Kendari, Nahwa Umar, di Kendari, Minggu.
Ia mengatakan, pihaknya menyerahkan SPPT kepada RT dan RW berdasarkan aspirasi RT dan RW.
"Tahun ini kami menyerahkan SPPT kepada RT dan RW, dari sebelumnya SPPT tersebut diserahkan kepada lurah," katanya pula.
Menurutnya, salah satu penyebab adanya tunggakan PBB tersebut yakni awalnya kosong kemudian menjadi perumahan, dan perumahan tersebut masih mengatasnamakan pengembang yang belum tentu mau menunaikan kewajiban PBB-nya.
"Kami mengakui hingga kini masih ada warga kita yang menunggak PBB, karena itu kami selalu mencari celahnya agar tidak ada lagi warga kota yang menunggak PBB," katanya pula.
Berita Terkait
DJP Sulselbartra serahkan tersangka penggelapan pajak tambang ke Kejati Sultra
Kamis, 25 April 2024 13:20
Realisasi pajak Kota Kendari pada triwulan I 2024 capai Rp49 miliar
Selasa, 23 April 2024 10:49
Bapenda: Target realiasasi pajak Kendari pada 2024 sebesar Rp220 miliar
Senin, 19 Februari 2024 15:51
KPP Pratama: Penerimaan pajak di Sultra capai Rp4,55 triliun sepanjang 2023
Kamis, 18 Januari 2024 19:05
Mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo divonis 14 tahun penjara
Senin, 8 Januari 2024 15:28
OJK sebut kredit rumah berpotensi tumbuh di 2024 didorong insentif PPN
Senin, 11 Desember 2023 18:43
Kejari Kota Kendari terima pengembalian uang kasus korupsi pajak Rp4,3 M
Senin, 13 November 2023 15:48
Antaranews.com menerima Penghargaan Direktorat Jenderal Pajak
Senin, 25 September 2023 18:33