Kendari (Antaranews Sultra) - Pemerintah Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, mengimbau organisasi massa (ormas) atau lembaga agar mendaftarkan organisasinya ke Badan Kesbangpol setempat
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Kendari, Ridwansyah Taridala, Minggu, mengatakan saat ini masih banyak organisasi masyarakat (Ormas) di Kota Kendari, yang belum mendaftarkan Ormasnya di Kasbampol.
"Fakta di lapangan itu banyak kelompok warga ingin mendirikan wadah kreatif, tetapi banyak yang belum melaporkan diri ke pemerintah dalam hal ini ke Kesbangpol," katanya.
Ia mencontohkan, ada yang berinisiatif membentuk wadah kemudian tidak mendaftarkan diri kepada pemerintah kemudian dia ke lapangan melakukan aksi pendampingan sebagaimana harapan ideal dari pembentukan organisasi itu.
"Masalahnya kemudian ada kelompok masyarakat tertentu yang mempertanyakan tentang ormas tersebut," katanya.
Sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas katanya, mereka wajib melakukan pendaftaran sehingga bisa diketahui legalitas formalnya.
"Pemerintah selaku institusi yang mempunyai kewajiban untuk memberikan pelayanan terhadap masyarakat bisa memastikan diri untuk memberi pembinaan terhadap Ormas," katanya.
Disebutkan, selama lima tahun terakhir pihaknya sudah menerbitkan 58 Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Ormas berlaku selama lima tahun, setiap SKT ormas berlaku lima tahun.