Kendari, Antara Sultra - Wakil Wali Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Sulkarnain, mengatakan bukti dan adminstrasi kependudukan sangatlah penting terutama bagi masyarakat yang kurang mampu.
"Saat ini kesadaran masyarakat akan pentingnya bukti dan adminstrasi kependudukan masih sangat terbatas ke depan itu akan berakibat buruk bagi anak-anak mereka," kata Sulkarnain usai menghadiri sidang isbat bagi pasangan suami istri yang belum memiliki surat nikah di Aula Bertakwa Kendari, Rabu.
Dikatakan, pasangan yang menikah sesuai agama tetapi tidak memiliki buku nikah akan mengakibatkan anak-anak mereka tidak dapat memiliki akta kelahiran.
"Salah satu kendala tidak menikah secara hukum di KAU adalah karena kurangnya pengetahuan dan terbatasnya finansial masyarakat tersebut," katanya.
Berdasarkan fenomena itu, kata Sulkarnain, pemerintah perlu hadir memberikan solusi dan kepastian hukum sekaligus memberi pemahaman tentang pentingnya bukti dan adiminstrasi kependudukan.
"Ini harus diawasi jika tidak, akan banyak anak yang tidak memiliki hubungan perdata dengan orang tua mereka," katanya.
Untuk itu kata Sulkarnain, Pemerintah Kota kendari, Pengadilan Agama tingkat 1A dan Kementrian Agama Kendari melakukan kerja sama dengan sidang isbat penerbitan buku nikah dan akta kelahiran.
"Ada sekitar 200 lebih pasangan suami istri yang ikut sidang isbat hari ini untuk mendapatkan kartu nikah," katanya.
Berdasarkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 yang telah diamandemen dengan Undang-Undang No. 24 Tahun 2013 tentang Adminstrasi kependudukan mengamanatkan bahwa setiap peristiwa penting seperti kelahiran, perkawinan, perceraian, kematian, pengangkatan anak, pengesahan dan pengakuan anak wajib dilaporkan.