Kendari, Antara Sultra - Sebanyak 293 orang perawat dan bidan desa di Kabaupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada tahun 2017 ini, mendapat gaji yang diambilkan dari alokasi dana desa (ADD) sebesar Rp1 juta/bulan/orang.
Kadis Kesehatan Konawe, Muhammad Aris di Kendari, Rabu mengatakan pembebanan gaji perawat desa melalui anggaran dana desa para Kepala Desa, dipandang tidak menyalahi prosedur karena anggaran desa itu juga bersumber dari APBD.
"Anggaran membayar gaji perawat desa melalui ADD, tidak jadi masalah karena juga sesuai dengan peraturan bupati (perbup)," ujarnya.
Menurut Aris, dengan akumulasi satu orang perawat per desa, berarti beban gaji perbulannya sebesar Rp1 Juta yang wajib di bayarkan oleh kapala desa kepada perawat desa, artinya jika dikalikan dalam satu tahun maka alokasi dana desa harus terbayar sebesar Rp12 juta.
Ia juga menambahkan kalau desa yang bersangkutan mampu, jangankan bayar gaji perawat desa dan bidan desa, bangun pusat kesehatan desa ( Puskesdes ) juga bisa.
"Alasan saya nyatakan seperti itu, karena dalam aturan alokasi ADD, ada beberapa persen itu untuk pembiayaan kesehatan," cetusnya seraya menjelaskan tugas dan tanggung jawab seorang perawat desa yang telah ditugaskan di desa masing-masing.
Ditambahkannya, perawat desa bukan hanya memberi pelayanan dasar kesehatan kepada masyarakat tetapi mereka punya tugas dan tanggung jawab lainnya seperti yang berkaitan dengan masalah kesehatan yang ditemui di masyarakat wajib mereka laporkan ke puskesmas agar cepat mendapatkan pelayanan.