Makassar (Antara News) - Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto menerima piagam penghargaan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Tahun Anggaran 2015 dari anggota VI BPK RI Prof Dr Bahrullah Akbar di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan.
"Alhamdulillah, untuk pertama kalinya dalam sejarah pemerintahan Makassar ini kita bisa meraih WTP dan ini kerja keras kita semua," ujarnya usai menerima piagam WTP di Kantor Gubernur Sulsel di Makassar, Kamis.
Danny Pomanto -- sapaan akrab wali kota mengatakan, Makassar berhasil meraih penghargaan tertinggi di bidang pengelolaan anggaran pemerintah daerah karena dinilai mampu menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam laporan keuangannya.
Khusus pada tahun anggaran 2015, BPK menentukan penilaian berdasarkan akrual basic di mana setiap laporan keuangan yang disusun berdasarkan waktu transaksi keuangan. Tingkat kerumitannya lebih tinggi dibanding sistem yang digunakan sebelumnya.
Diketahui, penyerahan hasil penilaian BPK terhadap laporan keuangan Pemerintah Kota Makassar Tahun Anggaran 2015 telah berlangsung pada 30 Mei di gedung BPK Perwakilan Sulawesi Selatan.
Wali Kota Danny menuturkan penghargaan yang diterimanya sebagai bukti jika pemerintahan yang dijalankan bersama jajarannya telah menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran.
Dia menyampaikan jika penghargaan yang didapatkannya itu buah kerja keras seluruh SKPD dan ke depannya prestasi itu harus dipertahankan, bahkan ditingkatkan lagi.
"WTP penting bagi pemerintah, ini menandakan kita berhasil membangun pemerintahan yang clean and clear. WTP menjadi ukuran kinerja dan prestasi bagi pemerintah, dengan penilaian dari BPK, pemerintah kota dapat mengetahui prestasi kerja SKPD, apakah telah bekerja sesuai perencanaan yang diprogramkan, dan kalaupun terjadi penyimpangan dapat segera memperbaiki sesuai rekomendasi yang ada," terang Danny.
Tahun ini, BPK Perwakilan Sulawesi Selatan memberikan opini WTP kepada 17 pemerintah daerah di Sulawesi Selatan yaitu Makassar, Parepare dan Palopo.
Kemudian Bantaeng, Gowa, Maros, Pangkep, Pinrang, Toraja Utara, Luwu Utara, Luwu Timur, Luwu, Bone, Soppeng, Wajo, Bulukumba, dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Pemberian opini oleh BPK terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah, dan Permendagri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Implementasi Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual.