Kendari (Antara News) - Sebanyak 43,6 persen peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Sulawesi Tenggara menunggak iuran bulanan.
Para penunggak tersebut umumnya beranggapan bahwa pembayaran iuran cukup sekali saja selama jadi peserta, kata Kepala Hukum Komunikasi Publik dan Kepatuhan (HK2) BPJS Kesehatan Kendari, Imran.
"Pada saat hendak memanfaatkan mereka mendaftar BPJS akan tetapi setelah menggunakan manfaatnya mereka enggan kembali membayar biaya bulanannya," katanya.
Terkait pengenalan produk, BPJS Kesehatan Kendari intensif melakukan sosialisasi baik secara langsung saat calon pengguna mendaftar sebagai peserta maupun di hadapan publik. "Sosialisasi ke publik memakai berbagai sarana baik brosur, media cetak maupun elektronik," ungkapnya.
Namun pihaknya mengingatkan, dengan terbitnya Peraturan Presiden No. 19 Tahun 2016 maka BPJS akan mengambil tindakan tegas terhadap penunggak. Jika sebelumnya toleransi keterlambatan adalah enam bulan kini dipersingkat menjadi satu bulan. "Perpres yang baru ini juga menekankan kedisiplinan peserta untuk membayar kewajiban bulanannya," katanya.
Berita Terkait
Kemendagri dukung seluruh anggota ad hoc Pilkada Serentak 2024 dapat jamsos
Senin, 4 November 2024 12:22
Pengamat: Harmonisasi data Kemensos dan KemenHAM penting untuk jamin PBI Jamsostek
Kamis, 31 Oktober 2024 8:29
Komisi IX DPR dorong kolaborasi antar-kementrian realisasikan PBI Jamsostek
Kamis, 24 Oktober 2024 16:51
BNI- BPJS Kesehatan tingkatkan layanan kesehatan nasional
Kamis, 17 Oktober 2024 8:28
Kejati Sultra dan BPJS Sulawesi Maluku jalin kerja sama bantuan hukum
Rabu, 21 Agustus 2024 12:25
Kemendikbudristek berkomitmen penuhi hak jaminan sosial pelaku budaya
Selasa, 23 Juli 2024 12:59
Seluruh aparatur desa di Kolaka Timur kini terlindung BPJS Ketenagakerjaan
Selasa, 2 Juli 2024 13:03
Sekda Sultra tekankan evaluasi pelayanan peningkatan mutu Kesehatan di Sultra
Rabu, 12 Juni 2024 15:07