Kendari (Antara News) - Badan Narkotika Nasonal Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara melakukan tes urine pegawai Kementerian Kehakiman dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum-HAM) Sultra, Senin.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum-HAM Sultra Ilham Jaya di sele-sela pelaksanaan tes urine tersebut di Kantor Kemenkum-HAM Sultra di Kendari mengatakan tes urine bagi pegawai Kemenkum-HAM itu untuk memastikan bahwa seluruh pegawai Kemenkum-HAM harus bersih dari penyalahgunaan narkoba.
"Sesuai instruksi Presiden melalui Menteri Hukum dan HAM, seluruh pegawai Kemenkum-HAM berkewajiban mencegah dan memberantas penyalahgunaan narkoba," katanya.
Sebelum pegawai Kemenkum-HAM melakukan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba, maka harus lebih dahulu dipastikan bahwa pegawai Kemenkum-HAM bersih dari penggunaan narkoba.
"Jika dalam tes urine ini ada pegawai yang positif menggunakan narkoba, Kemenkum-HAM akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada yang bersangkutan," katanya.
Pemeriksaan lebih lanjut kata dia diperlukan untuk mengetahui apakah yang bersangkutan hanya sekedar pemakai, pengendar atau bahkan menjadi bandar narkoba.
"Jika hanya pemakai dan belum memiliki ketergantungan dengan narkoba, pegawai yang positif menggunakan narkoba akan dilakukan pembinaan," katanya.
Namun ujarnya, jika pegawai bersangkutan sudah lama menggunakan narkoba apalagi diketahui menjadi pengedar sekaligus bandar, maka Kemenkum-HAM akan menjatuhkan sanksi berat berupa pemecatan dari status kepegwaian yang bersangkutan.
"Siapa pun pegawai yang ketahuan menggunakan narkoba, apalagi mengedarkan sekaligus menjadi bandar, maka yang bersangkutan akan dilakukan pemecatan dari pegawai negeri sipil," katanya.