Kendari (Antara News) - Setiap calon jamaah haji (CJH) di Sulawesi Tenggara yang akan menunaikan ibadah haji ke Tanah Suci Mekah dengan jumlah daftar tunggu mencapai 27.625 atau masa tunggu mencapai 15-17 tahun.
"Bila kuota dikembalikan 20 persen oleh pihak Kementerian Agama, maka kita menunggu selama 15 tahun. Namun jika tidak terjadi penambahan kuota maka masa tunggu jamaah Sultra itu akan mencapa 17 tahun lebih," kata Kakanwil Kementerian Agama Sultra, Mohammad Ali Irfan di Kendari, Jumat.
Kuota Haji Indonesia pada musim haji 1437 H/2016 M di pastikan akan kembali normal atau bertambah 20 persen dari kuota sebelumnya.
Data Kementerian Agama RI meyebutkan kuota jemaah haji Indonesia tahun ini mencapai 211.000 orang, terdiri dari 194.000 kuota jamaah haji reguler dan 17.000 kuota jamaah haji khusus.
Menurut Ali Irfan, setelah tiga tahun berturut-turut terjadi pemangkasan kuota haji Indonesia atau sejak 2013 lalu hingga 2015, maka tahun ini akan kembali normal, setelah selesainya pembangunan dan rehabilitasi masjidil Haram di Makkah Al-Muqaromah.
Untuk Sulawesi Tenggara, kuota haji pada musim haji tahun ini belum di tetapkan pihak kementrian agama, namun dari data sebelumnya mencapai 1.335 orang sedangkan daftar tunggu sampai saat ini mencapai 27.625 orang.
Ali Irfan juga mengatakan, jamaah haji asal Sultra selama menunaikan ibadah di baitullah, mendapat apresiasi dari pihak pemerintah Arab Saudi, karena dianggap tertib dalam aturan selama menjalankan ibadah.
"Kami sudah menegaskan kepada seluruh petugas haji dari kementrian agama maupun TPHD dari pemerintah daerah agar selalu memperhatikan aturan-aturan yang dilakukan pemerintah pusat di Saudi Arabia," ujaranya.
Dibagian lain, Kakanwil Kementrian Agama Sultra juga menghimbau masyarakat Sulawesi tenggara agar berhati-hati memilih trafel yang menyelenggarakan ibadah haji non kuota, karena setiap tahun saat pemberangkatan haji, banyak jamaah calon haji tidak bisa menunaikan ibadah karena persoalan visa.
Disamping itu, jangan mudah teriming-iming dengan cara yang instant, karena terdapat prosedur yang tidak bisa di lakukan untuk pengurusan paspor serta visa haji, maka akan berdampak pada jamaah calon haji itu sendiri.