Kendari (Antara News) - Kantor Imigrasi Kendari mendeportasi tiga warga negara asing (WNA) asal Tiongkok ke negara asalnya karena tidak memiliki dokumen resmi masuk ke Indonesia.
Kepala Bagian Humas Kantor Wilayah Kemenkum-HAM Sultra, Napotan Harahap di Kendari, Jumat mengatakan tiga WNA tersebut ditangkap tim terpadu Kemenkum-HAM di salah satu hotel pada 31 Desember 2015 malam.
Ketiga WNA yang dideportasi ke negara asalnya Tiongkok adalah Zhenping You (31), Guonju (31) dan Yuungju Tang (33), katanya.
Selain dideportasi, mereka juga dikenakan pencekalan atau tidak dibolehkan lagi masuk ke Indonesia.
Menurut dia, belakangan ini banyak warga negara asing yang masuk di Sultra dan bekerja di sejumlah perusahaan tambang nikel di beberapa kabupaten di provinsi itu.
Di antara para WNA yang sudah dipulangkan ke negara asalnya itu kata dia, ada yang melanggar izin tempat bekerja dan ada pula yang melanggar izin tinggal di Sultra.
"Di tahun 2015, Kemenkum-HAM juga memulangkan lima WNA asal China karena ditemukan bekerja di perusahaan tambang nikel di Kabupaten Konawe dan Kabupaten Bombana," katanya.
Tempat para WNA tersebut bekerja kata dia, tidak sesuai dengan izin yang tertera di dalam dokumen yang dimiliki setiap WNA.