Manokwari (Antara News) - Pemerintah Provinsi Papua Barat menyusun rancangan peraturan daerah khusus tentang penyediaan rumah bagi orang asli Papua di daerah itu.
Gubernur Papua Barat Abraham O Atururi dalam sambutan yang dibacakan staf ahli bidang pembangunan Niko U Tike di Manokwari, Selasa, mengatakan penyusunan raperdasus ini merupakan amanat Undang-undang Otonomi khusus Nomor 21/2001.
Menurut Gubernur, sesuai pasal 66 ayat 1 Undang-undang tersebut, pemerintah daerah harus memberikan perhatian dan penanganan khusus bagi pengembangan suku-suku yang terisolasi, terpencil dan terabaikan di daerah itu.
"Saya mengapresiasi dan merespon upaya Dinas Perumahan, yang telah menginisiasi penyusunan raperdasus ini," kata Gubernur pada kegiatan itu.
Raperdasus ini, kata dia, merupakan terobosan dalam pembangunan di bidang perumahan terutama bagi orang asli Papua.
Gubernur berkomitmen untuk terus berupaya agar Papua Barat menjadi contoh dalam kemajuan pembangunan perumahan bagi warga asli yang mendiami wilayah itu.
Menyangkut program ini, dia mengatakan tak ingin Papua Barat kehilangan jati diri.
Mantan penjabat pemerintah Provinsi Papua ini menatakan akan terus berupaya agar daerah ini, menjadi pelopor dalam peningkatan taraf hidup masyarakatnya.
Meskipun demikian, lanjutnya, pemerintah daerah tidak ingin kehilangan kontrol dalam melestarikan kekayaan alam dan lingkungan hidup.
Kepala Dinas Perumahan Papua Barat, Hendri W Kolondam, pada sesi dialog, mengatakan, sejauh ini pihaknya sudah menerima 6.000 proposal pembangunan rumah yang diajukan masyarakat.
Menurutnya, hal ini menjadi gambaran bahwa, kebutuhan rumah layak huni di daerah tersebut, masih cukup tinggi. Penyusunan raperdasus, tidak terlepas dari kondisi tersebut.
Dia menyebutkan, persoalan ini harus dijawab, dengan mengacu pada aturan agar program pembangunan ini tepat sasaran, baik dari sisi anggaran maupun kebutuhan masyarakat.
Akademisi dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Manokwari Filep Wamafma mengingatkan pemerintah daerah harus memperhatikan beberapa aspek, di antaranya kearifan lokal seperti kepemilikan hak ulayat atas lahan, dan kultur masyarakat setempat.
Menurutnya, hal itu dilakukan agar warga benar-benar bisa menempati rumah tersebut, serta tidak meninggalkan rumah bantuan itu.
"Selanjutnya, verifikasi harus dilakukan terhadap warga yang akan memperoleh bantuan rumah tersebut, agar program ini tetap sasaran," kata dia.