Kendari (Antara News) - Dewan Pengupahan Kota Kendari telah menetapkan upah minimum kota (UMK) Kendari sebesar Rp2 juta per bulan.
"UMK ini akan efektif diberlakukan pada Januari 2016," kata kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasio Kendari, Hamsir Majid, di Kendari, Jumat.
Ia mengatakan upah minimum kota (UMK) tersebut ditetapkan melalui pengkajian dan diputuskan oleh Dewan Pengupahan Kota Kendari.
Menurut dia, besaran upah minimum kota tersebut sudah melalui berbagai pertimbangan, mulai kondisi ekonomi masyarakat, inflasi dan aspek lainnya.
"Sesuai Inpres Nomor 9/2013, penetapan UMP maupun UMK menjadi kewenangan pemerintah daerah dengan mempertimbangkan beberapa hal, salah satunya kebutuhan hidup layak (KHL) masyarakat," ujarnya.
Ia mengatakan, penetapan upah minimum kota untuk tahun 2016 tersebut mengalami peningkatan dari UMK 2015.
"Peningkatannya yakni dari Rp1,8 juta menjadi Rp2 juta per bulan," katanya.
Menurut dia, keputusan hasil penetapan upah minimum kota tersebut selanjutnya akan diserahkan kepada Gubernur Sultra untuk ditandatangani.