Kendari (ANTARA News) - Pemerintah Kota Kendari akan mensosialisasikan upah minimum kota 2013 kepada para pengusaha di daerah itu, sebelum diberlakukan mulai Januari mendatang.
Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Kendari As`ad, mengatakan, UMK Kendari telah ditandatangani oleh Gubernur Sultra sebesar Rp1,2 juta.
"Setelah ditandatangani oleh gubernur, langkah selanjutnya melakukan sosialisasi kepada masyarakat," kata As`ad.
Ia mengatakan, sasaran utama dari sosialisasi tersebut adalah para pengusaha dan karyawan perusahaan.
"Pada masa sosialisasi tersebut, pengusaha diberikan waktu hingga akhir Desember 2012 untuk mengajukan penangguhan penerapan UMK 2013 yang akan diberlakukan per 1 Januari 2013," katanya.
Ia menjelaskan, UMK merupakan gaji pokok bagi pekerja yang masih belum menikah dan memiliki masa kerja 0-12 bulan.
"Jika melebihi batas tersebut, gaji yang diperoleh para karyawan seharusnya melebihi UMK yang berlaku, UMK juga di luar uang makan, transportasi dan lembur yang harus dibayarkan manajemen perusahaan," ujarnya.
Menurut dia, beberapa syarat yang wajib dipenuhi untuk penangguhan UMK di antaranya perundingan bipartit antara pengusaha dan serikat pekerja dan pendapatan perusahaan mengalami kerugian selama dua tahun berturut-turut. (Ant).