Kolaka (Antara News) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kolaka menggelar sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada).
Ketua KPU Kolaka Lukman mengatakan sosialisasi ini sangat penting untuk disampaikan kepada masyarakat mengingat UU tersebut akan digunakan dalam pilkada serentak nanti termasuk di Kolaka.
"Jadi ada perubahan dari undang-undang sebelumnya yang akan digunakan dalam pilkada serentak," katanya di Kolaka, Senin.
Sosialisasi dilaksanakan selama dua hari. Hari pertama diikuti semua pengurus partai politik yang ada di Kabupaten Kolaka, sedangkan hari kedua diikuti semua tokoh masyarakat, ormas, LSM dan mahasiswa serta wartawan.
Komisioner KPU Kolaka Hasnawati dalam sosialisasi itu menjelaskan, Pilkada kembali dilaksanakan dengan sistem paket yakni pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah melalui Pemilu langsung dan demokratis.
Pendaftaran calon harus ditandatangani oleh ketua dan sekretaris partai tingkat kabupaten/kota disertai dengan SK pengurus tingkat pusat tentang persetujuan calon yang diusulkan pengurus partai tingkat provinsi dan/atau kabupaten/kota.
"Hal itu berlaku untuk calon yang diusulkan partai atau gabungan partai. Sedangkan calon perseorangan dapat mencalonkan diri dalam bentuk surat dukungan dan fotokopi e-KTP," ungkapnya.
Berdasarkan UU tersebut, kata dia, tahap rekapitulasi kini tidak lagi diadakan pada tingkat desa/kelurahan namun langsung pada PPK di kecamatan.
"Jadi, nanti tidak ada lagi perhitungan di tingkat PPS kelurahan atau desa melainkan dilakukan ditingkat PPK atau kecamatan, dan pemenang Pilkada ditentukan bagi pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang memperoleh suara terbanyak dan tidak ada putaran kedua," jelasnya.
Dalam aturan baru itu, kata Hasnawati, KPU di tingkat kabupaten hanyalah sebagai pelaksana teknis, tanggung jawab akhir berada di KPU Pusat.