Jakarta (Antara News) - Kejaksaan Agung bersama Indonesia Corruption Watch (ICW), Selasa, mengadakan pertemuan untuk membahas penanganan perkara tindak pidana korupsi selama ini.
"Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Arminsyah dan enam orang dari ICW yang dipimpin Agus Sunaryanto, membicarakan penanganan korupsi oleh Kejagung," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Amir Yanto di Jakarta, Selasa.
Kapuspenkum menambahkan intinya pertemuan itu ICW diundang oleh JAM Pidsus untuk berdiskusi tentang bagaimana ke depannya penanganan korupsi yang lebih baik.
Sebelumnya, Jaksa Agung Republik Indonesia HM Prasetyo mengakui korps Adhyaksa sering dikritik oleh publik terkait kinerjanya yang belum maksimal.
"Di tengah maraknya kritik, penilaian, tuntutan dan gugatan serta anggapan bahwa kita masih lemah dan belum berhasil menegakkan hukum yang disampaikan masyarakat belakangan ini, hendaknya kita tetap tegar dan tidak harus kehilangan kepercayaan diri," katanya dalam acara pelantikan lima jaksa agung muda (JAM) yang baru di Jakarta, Jumat (30/10).
Ia mengemukakan rasa percaya diri itu menjadi sangat penting sebab kita sendiri yang paling tahu betapa selama ini sudah cukup bekerja keras dan berbuat cukup banyak, hasilnya masih belum maksimal.
Karena itu, kritikan-kritikan yang diterima justru harus menyemangati untuk terus bekerja lebih baik dan lebih keras lagi.
Ia juga menyebutkan dinamika proses penegakan hukum, hendaknya disikapi dengan tenang dengan memahami dan menyikapi pikiran yang jernih dan mengatasinya dengan cerdas.
"Kita harus bisa menghadapinya dengan tepat dan benar agar proses hukum yang kita lakukan tetap berhasil dengan baik, maksimal dan paripurna," katanya.
Ia menyebutkan dari waktu ke waktu kejaksaan telah dan terus melakukan pembenahan meski tidak bisa dimungkiri bahwa masih ada di antara jaksa yang tidak disiplin.
Mengenai adanya pegawai dan jaksa yang masih bertindak indisipliner dan melakukan perbuatan tercela, pihaknya menyikapinya dengan melakukan tindakan tegas berupa pemberhentian dan pemecatan.