Jakarta (Antara News) - Presiden Joko Widodo memimpin rapat terbatas membahas 87 Rancangan Undang-Undang mengenai Pembentukan Daerah Otonom Baru atau pemekaran daerah.
"Ada 87 RUU mngenai pembentukan daerah otonomi baru. Saya perlu berikan tekanan dan garis bawahi tujuan pembentukan daerah otonom baru adalah meningkatkan kesejahteraan rakyat, tidak ada yang lain-lain, seperti bagi-bagi kekuasaan. Itu tidak ada," kata Presiden saat memimpin Ratas di Kantor Kepresidenan Jakarta, Rabu.
Presiden menegaskan bahwa pemekaran daerah ini harus didasarkan pada UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Presiden Jokowi memperkirakan akan sulit membahas 87 RUU Pembentukan Daerah Otonom Baru ini kalau Peraturan Pemerintah (PP) belum terbit. "UU ini harus ada PP-nya dan saya minta Kemendagri dan pemda mempercepat PP nya," kata Presiden.
Dia juga mengatakan pemekaran daerah ini juga harus memperhatikan ruang fiskal negara yang terbatas dan juga harus mempertimbangkan kemungkinan pengurangan transfer daerah ke daerah lain. "Ini saya kira problem-problem yang kita hadapi apabila ingin memberi lampu hijau terhadap pembantukan daerah otonom baru," katanya.
Untuk itu, Presiden meminta Mendagri terus berkonsultasi dengan DPR, DPD dan pembentukan daerah otonomi baru tidak usah dilakukan tgesa-gesa dan harus dilakukan dengan cermat lewat kajian yang mendalam. "Pembentukan daerah otonomi baru ini hanya satu untuk kesejahteraan rakyat, bukan yang lainnya," tegas Presiden.